Aparat Desa Lecehkan Surat Edaran Bupati

oleh -668 views
Komarullah, SH, Ketua APDESI Kecamatan Sepatan Timur.

TANGERANG, HR – Surat edaran Bupati Tangerang tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021, ternyata tidak sepenuhnya dipahami oleh aparat desa.

Kondisi ini mengakibatkan adanya aparat desa yang menghalangi pelaksanaan pendataan keluarga tersebut dan terkesan melecehkan surat edaran Bupati tersebut.

Dugaan adanya pelecehan terhadap surat edaran Bupati Tangerang itu terjadi di wilayah Desa Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi diperoleh Harapan Rakyat, kejadian bermula ketika petugas pendata di antaranya Kader KB, Kader PKK, Karang Taruna dan lainnya melakukan pendataan keluarga dari rumah ke rumah.

Saat pendataan berlangsung, aparat Desa Lebakwangi menemui petugas dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan dengan alasan tidak ada koordinasi dengan pihak desa.

Mendengar adanya aparat desa yang menghalangi pendataan keluarga tersebut, Komarullah, SH selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sepatan Timur melakukan mediasi antara petugas pendata dengan pihak aparat desa yang dilaksanakan di Kantor Desa Lebakwangi. Dalam pertemuan itu terungkap telah terjadi miskomunikasi antara aparat desa dengan petugas pendata dan kejadian tersebut disepakati tidak terulang kembali.

Pada kesempatan itu, Komarullah yang juga Kepala Desa (Kades) Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur itu meminta agar setiap Kaded di wilayah tersebut mendukung pendataan keluarga tersebut.

Miskomunikasi antara aparat desa dengan petugas pendata keluarga itu juga disampaikan oleh Plt Kades Lebakwangi, Sukanta. “Tidak ada niat aparat desa untuk menghalangi program pendataan keluarga di wilayah Lebakwangi. Ini terjadi karena miskomunikasi saja dan ke depannya tidak terulang lagi,” ujar Sukanta.

Untuk diketahui, Surat Edaran Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar kepada Camat se-Kabupaten Tangerang itu tertuang dalam Nomor : 467/1137-DPPKB Tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021.

Surat tersebut berdasarkan Surat Edaran  Menteri Dalam Negeri Nomor 470/544/SJ Tanggal 1 Februari 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 2858/LP.01/G4/2020 Tanggal 16 Oktober tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021.

Dalam surat edaran Bupati disebutkan, untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan pendataan keluarga secara serentak 5 (lima) tahun guna mendapatkan data keluarga yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

Pendataan keluarga tahun 2021 dilakukan mulai tanggal 1 April 2021 hingga 30 Mei 2021 yang dilakukan dengan cara mengunjungi setiap keluarga dari rumah ke rumah melalui wawancara dan observasi oleh kader pendata yang terdiri dari Kader KB, Kader PKK, Guru, Karang Taruna/Pramuka di bawah koordinasi perangkat desa/kelurahan setempat dengan memperhatikan Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19.

Pendataan keluarga tahun 2021 selain menyediakan basis data keluarga Indonesia yang memuat informasi keluarga berisiko Stunting. Untuk memperoleh data tersebut khususnya terkait data antropometri balita (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas, lingkar kepala) maka pelaksanaannya di lapangan agar diintegrasikan dengan bulan Bakti Penimbangan Balita dan pemberian Vitamin A di Posyandu. zn

Tinggalkan Balasan