SINTANG, HR – Koramil 1205-04/Kota Baru bersama Polsek Kota Baru, melakukan pengecekan terhadap Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di daerah Matik, Dusun Laman Togap, Desa Togan Baru, Kota Baru, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, Kamis (17/03/2021).
Tim gabungan dari Koramil dan Polsek berjumlah 9 personil, 3 personil dari Koramil dan 6 personil dari Polsek yang dikerahkan untuk mengecek kegiatan PETI tersebut.
Babinsa Koramil 04, Serka Herman, mengungkapkan, aktifitas PETI merupakan tindakan kriminal yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem sungai, maupun darat yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
Jika ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan, contohnya akan terjadinya pencemaran air Sungai, dimana Sungai tersebut kita jadikan aktifitas sehari – hari seperti mandi, nyuci dan lain sebagainya, lanjut Serka Herman.
Kemudian, Kapolsek Kota Baru, Iptu D. M Panjaitan menjelaskan, “secara hukum aktivitas PETI melanggar Undang-Undang, tetapi kita bicara bukan hanya penindakan tetapi bagaimana solusinya untuk masyarakat, sebab penertiban PETI jangan sampai menimbulkan persoalan baru.”
Persoalan PETI merupakan tanggungjawab semua pihak sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan. ”Mengatasi PETI bukan hanya tanggung jawab satu instansi saja tetapi kita semua, bagaimana solusi agar tidak muncul persoalan baru,” ujarnya.
“Pada saat tim gabungan tiba dilokasi akan melaksanakan Tindakan persuasif, masyarakat yang melakukan PETI menyadari kedatangan anggota Koramil dan Polsek penambang melarikan diri ke dalam hutan sehingga oknum tidak ditemukan, namun personil gabungan dapat mengamankan 1 set mesin yang digunakan untuk melakukan PETI,” tutupnya. tim