Jikalahari Ragukan 100 Hari Kinerja Kapolda, Polda Riau Angkat Suara

oleh -9 Dilihat
oleh
RIAU, HR – Aktifis Jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari) meragukan kinerja Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang. Adapun alasannya dikarenakan stagnan-nya proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kapolda Riau, Irjen Nandang
Berdasarkan rilis yang diedarkan Jikalahari, bahwa pihaknya dan Koalisi Rakyat Riau (KRR) telah melaporkan 33 Korporasi sawit atas dugaan pelanggaran Undang-undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun hingga kini penangannya terkesan stagnan. Jikalahari juga berpendapat bahwa pada saat serah terima Jabatan Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain (Kapolda Riau yang lama-HR) telah berpesan kepada Irjen Pol Nandang agar meneruskan proses hukum atas pemeriksaan sejumlah perusahaan yang diduga telah melanggar UU Lingkungan Hidup dan kehutanan. Adapun 2 dari 33 korporasi tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
Made Ali, wakil kordinator Jikalahari beranggapan kalau telah terjadi pembiaran atas stagnannya proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh 33 Korporasi sawit tersebut. “penyelidikan dan penyidikannya seperti dibiarkan stagnan begitu saja oleh Kapolda Riau, ada apa ini?” Kata Made Ali
Made Ali mempertanyakan alasan lambat maupun ketakutan Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang menetapkan ke 33 Korporasi tersebut sebagai tersangka, padahal berdasarkan rekam jejak Irjen Pol Nandang di Riau seharusnya lebih progresif. Sebelum menjadi Kapolda Riau, pernah menjabat sebagai Wakapolres Indragiri Hilir dan bengkalis, Ditlantas Polda Riau dan Paban Reda Polda Riau. “Semestinya Kapolda Nandang secepat kilat menetapkan 33 korporasi sebagai tersangka dan secepat kilat pula menyerahkan berkasnya ke kejaksaan” Kata Made Ali.
Selain stagnan-Nya proses hukum atas 33 Korporasi sawit, kekecewaan Jikalahari terakumulasi dengan ketidak jelasan penangangan 49 Korporasi yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 yang tidak jelas hingga detik ini. Sementara berdasarkan klaim Jikalahari, pihaknya bersama dengan EoF telah melaporkan ke 49 korporasi tersebut pada 18 Nov 2016. “sampai detik ini Jikala hari belum menerima SP2HP dan perkembangan status penyelidikan dan penyidikan 49 Korporasi tersebut, berani nggak Ijjen Pol Nandang menetapkan 49 Korporasi tersebut sebagai tersangka” kata Made Ali.
Wakil Koordinator Jikalahari 
saat memberi paparan.
Kabag Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo sewaktu ditemui didepan ruangannya mengaku sibuk dan meminta HR untuk cepat-cepat mengajukan pertanyaan. “apa yang mau di tanyakan, harus cepat cepat soalnya aku ini orangnya sibuk”. Kemudian Kabag Humas Poda Riau tersebut mengajak HR dan beberapa Awak Media lainnya ke gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Bertempat di Ruang Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, berdampingan dengan Kabid Humas Polda Riau Dir Krimsus Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dalam keterangan persnya menyampaikan, kalau tidak benar ada stagnasi dalam penanganan kasus atas 33 korporasi yang dimaksud. “silahkan saja berpendapat, sekarang yang sudah pasti prosesnya bisa dilihat” kata Gidion Arif Setiawan
Terkait surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP), Dir Krimsus membenarkan hal tersebut tertuang dalam peraturan hukum, akan tetapi dalam hal ini Dirkrimsus mempertanyakan subjek pelapor pengaduan. Berdasarkan keterangan-Nya, Gidion Arif Setiawan membantah kalau Jikalahari adalah pihak pelapor pengaduann sebab yang buat laporan pengaduan adalah Polisi sendiri.
Dir Krimsus dan Kabag Humas Polda Riau
Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengapresiasi peran serta Jikalahari maupun LSM lain dalam menyikapi permasalahan, namun pihak-Nya juga mengharapkan pengertian, dikarenakan tenggang waktu yang sangat minim yang diberikan UU dalam menangani kasus tersebut. “saya mengucapkan terimakasih atas apa yang dilakukan Jikalahari maupun LSM lain, mau mensuport, mau mengasistensi, maupun mengakselerasi, tapi jangan ragu. Kasus ini juga sudah kita bawa ke Mabes Polri dalam arti Asistensi Mabes Polri”
Dirkrimsus berpangkat Komisaris Besar Polisi tersebut juga menegaskan kalau telah ada progres atas penangan kasus tersebut dimana Dirkrimsus Polda Riau baru saja melengkapi P19 untuk segera dilimpahkan lagi ke Kejaksaan “progresnya maksimal ya PT Hutahean itu, kami sudah memenuhi P19 sesuai petunjuk jaksa, segera akan diserahkan ke Kejaksaan” kata Gidion Arif Setiawan. dar


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.