Dewan Jabar Berharap APBD Dapat Dinikmati Masyarakat

Pepep Saeful Hidayat
BANDUNG, HR – Secara letterluks tidak ada penafsiran lain dari UU No 23 tahun 2014 pasal mengenai bantuan pemerintah untuk masyarakat.
Selain kata mutlak, “tidak boleh” memberikan bantuan langsung kepada masyarakat berupa hibah atau bantuan sosial. Demikian dikatakan anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Pepep Saiful Hidayat, S.Ikom kepada HR ketika diminta tanggapannya mengenai implementasi larangan bantuan langsung pemerintah kepada masyarakat disela-sela rapat anggaran perubahan Komisi II DPRD Jabar dengan mitranya di DPRD Jabar Jl. Diponegoro 27 Bandung, Rabu (9/9).
“Kita pahami kehati-hatian pemprov untuk merealisasikan program-porgram yang sudah tercantum di APBD murni 2015, yang sampai hari ini memang belum ada yang cair, belum ada yang diserahkan, semua masih berpulang menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat akan seperti apa implementasinya nanti dari UU tersebut, karena kalau melihat secara letterluks itu mutlak tidak boleh. Gak ada penafsiran yang lain, gak boleh,” kata Pepep.
Disebutkan bahwa hal itu akan menjadi sangat rigid buat petani, menjadi berbelit. “Karena itu kita dorong terus pemprov untuk berkoordinasi dengan pusat agar ada solusi sehingga manfaat dari APBD ini tetap bisa dinikmati oleh masyarakat dan kelompok,” urainya.
Dia menyampaikan juga sepakat dengan seluruh mitra Komisi II untuk mematuhi ketentuan itu, sehingga terus dilakukan upaya sejauh belum keluarnya regulasi yang baku dari pusat. “Untuk penerjemahan dari uu tersebut, ya kita menunggu,” paparnya.
Sedangkan untuk menghindari terjadinya tidak terserapnya anggaran dan menjadi silpa, beberapa program yang tadinya dianggarkan dengan kemungkinan ada hibah, disebutkan artinya dinas akan menyesuaikan dengan program lain yang memungkinkan terserap tetapi tidak mengandung hibah. ■ horaz

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *