Proyek Satker PJN Metropolitan II di Jalan Serang Tangerang Minta Diusut

oleh -10 Dilihat
oleh
Proyek di Jalan Serang Km 8 Jalan Gatot
Subroto, Jatake, Tangerang tanpa plang papan proyek. (atas) 
Proyek Perbaikan
Jembatan Cidurian, Jalan Serang Kabupaten Tangerang tanpa plang papan proyek. (bawah)
JAKARTA, HR – PT Rekaya Semesta Utama memenangkan dua paket di Satker PJN Metropolitan II, dan pelaksanaannya tidak menggunakan papan proyek, sehingga akibatnya masyarakat tidak mengetahui proyek itu dibiayai oleh negara atau pakai uang pribadi pelaksana.
Dua paket yang dimenangkan PT Rekaya yakni Peningkatan Struktur Jalan BTS Kota Serang – Kota Tangerang, Jalan Raya Serang (Tangerang) dengan nilai penawaran Rp33.692.994.000, dan paket Penggantian Jembatan Cidurian dengan penawaran Rp14.562.889. 000.
Tertutupnya informasi dilapangan tentu menuai kecurigaan dari masyarakat setempat. Dan hal ini telah menimbulkan suatu image bahwa si pelaksana tidak ingin jatidiri perusahaannya diketahui public, dan tidak ingin diketahui volume yang dikerjakan serta asal proyek tersebut.
Ketua LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menilai proses lelang di Satker PJN Metropolitan Dua Jakarta diduga telah mengarahkan perusahaan pemenang. “Cara-cara yang dilakukan Satker ULP Pokja dalam melaksanakan tender sangat tidak profesional dan cenderung asal lelang, sehingga patut diduga pelaksana tender sudah melakukan rekayasa untuk memenangkan pihak tertentu,” kata Gintar kepada HR, (25/9), di Jakarta. 
Dijelaskannya, setiap proses lelang bisa berjalan transparan dan bebas korupsi. “Bila ada tender yang bermasalah atau diduga rekayasa, agar melakukan pemeriksaan terhadap proses pelelangan dan mengambil tindakan terhadap oknum pejabat yang bertanggungjawab. Permainan sarat kepentingan itu harus diungkap,” tandasnya. 
Hal sama juga diungkapkan Riza Setiawan, Direktur Pengkajian LSM Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) kepada HR di Komplek PU Pattimura, Jakarta, menjelaskan, apa yang terjadi pada beberapa paket tender menjadi bermasalah di lingkungan Satker PJN Metropolitan Dua Jakarta, harus direspon pihak terkait terutama aparat seperti Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. 
“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalau dibiarkan, maka jelas-jelas ini berpotensi dari tahun-ke tahun terjadi “tender arisan”. Jadi, harus dikikis dari mulai sekarang agar tidak terulang lagi adanya “tender formalitas” tersebut,” ujarnya. 
Reza mengutip komentar Menteri PUPR pada awal tahun 2015, dengan menegaskan, “ada uang pelincin, dapat proyek di Balai Besar.” 
Komentar Menteri tentu bukan isapan jempol, dan pasti ada kenyataannya. Oleh karena, lelang yang kerap dimenangkan perusahaan yang sama setiap tahunnya, akan memunculkan kecurigaan kuat adanya permainan uang pelicin,” katanya. 
Kedua paket yang dimenangkan PT Rekaya itu, juga disanggah peserta lelang. Misalnya pada paket penggantian jembatan Cidurian mempertanyakan hasil penawaran senilai Rp14.562.900.000 dan hasil nilai koreksi sebesar Rp14.562.889.000. Sementara di dalam keterangan tercatat: nilai penawaran pada surat penawaran berbeda dengan yang tertera di rekapitulasi harga. Di surat penawaran tertulis Rp14.562.876.600. 
Pertanyaannya, manakah yang benar nilai penawaran harga PT Rekaya? Sepatutnya, sanksi kelalaian menuliskan harga penawaran yang berbeda adalah gugur, dan tidak dapat evaluasi atas PT Rekaya tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. 
Selain itu, ada kecurigaan personil tenaga ahli yang digunakan pada paket Penggantian Jembatan Cidurian telah digunaklan pada paket lainnya yang sedang berlangsung saat ini. 
Begitu pula paket Peningkatan Struktur Jalan BTS Kota Serang-Kota Tangerang, Jalan Raya Serang (Tangerang) dengan penawaran sebesar Rp33.692.994.000 oleh PT Rekaya juga disanggah peserta tender, karena diduga tidak sesuai dalam dokumen pengadaan BAB VII Tata cara evaluasi kualifikasi huruf A dokumen kualifikasi yang akan dievaluasi serta ditandatangani Direktur Utama/pimpinan perusahaan, atau yang penerima kuasa dari Direktur Utama/pimpinan perusahaan. 
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian Buku Dokumen Pengadaan Pekerjaan Fisik dan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, serta Surat Edaran/SE : 14/SE-BV/2014 tanggal 15 Desember 2014 oleh Kepala BBPJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten) dan daftar sertifikasi kelaikan operasi Asphlat Mixing Plant (AMP) dilingkungan BBPJN IV (DKI, Jabar dan Banten), maka PT Rekaya tidak terdaftar memiliki AMP yang laik operasi. 
Namun demikian, hal itu tidak dibermasalahkan dan bisa saja PT Rekaya meminjam AMP sesuai peraturan dokumen pengadaan. Akan tetapi, AMP perusahaan siapa yang dipakai atau digunakan PT Rekaya dan juga masih laik operasi? Karena itu, hal itu perlu dievaluasi kembali, dimana personil dan peralatan yang diajukan atau penyampaian data dokumen pengadaan tersebut adalah sama pada kedua paket tersebut, apalagi saat “waktu bersamaan”. 
Namun sayang, Satker PJN Metropolitan Dua Jakarta, BBPJN Wilayah IV, sampai saat ini belum memberikan tanggapan, padahal HR sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tanggal 15 Juni 2015 dengan nomor : 037/HR/VI/2015.
Kedua Paket di Jalan Serang Tidak Ada “Plang Papan Proyek” 
Sesuai pantauan HR di beberapa item di sepanjang Jalan Serang (Jl Gatot Subroto, Km 8, Jatake) Kota Tangerang dan Jalan Serang Km 29, Cangkudu-Cisoka, Tangerang, dan perbaikan Jembatan Cidurian di Jalan Serang, Jayanti, Kab Tangerang (Perbatasan Kab. Tangerang – Kab Serang), selain pengerjaannya lamban, juga pada kedua paket itu tidak memasang papan proyek. 
Pekerjaan itu juga menimbulkan kemacetan yang luar biasa di sekitar lokasi. Bahkan, pelaksana dari PT Rekaya terlihat santai dan seakan tidak peduli terhadap kemacetan tersebut.
Reza Setiawan menyatakan bahwa tidak adanya papan nama proyek karena tidak tegasnya PPK maupun Kasatker. 
“Sehingga timbul asas praduga tak bersalah dari berbagai pihak kalau proyek tersebut seperti proyek siluman, padahal sudah jelas seperti yang diamanah oleh Undang-undang, tidak terpasangnya papan proyek sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang dituangkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Reza Setiawan. 
Ditambahkannya, dengan tidak dipasangnya papan nama di sebuah proyek, masyarakat tidak bisa turut mengontrol dalam pembangunan tersebut. Sekecil anggaran yang dikerjakan pemborong, apalagi ini sudah jelas biaya cukup besar sampai puluhan miliar rupiah harus memasang papan proyek. 
“Tidak adanya papan proyek, jelas-jelas praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya,” kata Reza. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.