Tender Konsultan di DKP Ditjen Bina Konstruksi Diduga Bermasalah Kata ‘Atau’ Jadi Penghalang

JAKARTA, HR – Tender untuk pengadaan konsultan di Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan (DKP), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR RI yang dibiayai APBN 2015 diduga bermasalah. 
Diantara paket yang diduga bermasalah itu, yakni Paket Pekerjaan Konsultan Balai-Balai Pembinaan (Paket 17) dengan HPS Rp5.000.000.000 dan pemenangnya PT Blantickindo Aneka senilai Rp4.694.879.200. Kemudian, paket Pekerjaan Konsultan Supervisi di Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan (Paket 18) dengan HPS Rp2.000.000.000 dan pemenangnya PT Blantickindo Aneka (PT BA) senilai Rp1.881.660.000.
Sebelum ditetapkan sebagai pemenang, oleh ULP Pokja atau panitia lelang mengajukan kepada peserta lelang untuk persyaratan Klasifikasi Bidang/Subbidang yakni SIUP Bidang 70 (Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen) atau IUJK Jasa Konsultansi dan SBU dengan Klasifikasi AR 101, RE 101, atau RE 107. 
Berdasarkan data dari lpjk konversi, dimana perusahaan (PT BA) tidak memiliki persyaratan Klasifikasi Bidang/Subbidang AR 101 (Jasa Nasehat dan Pra Desain Arsitektural), RE 101 (Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik), dan atau RE 107 (Jasa Nasehat dan Konsultasi Jasa Rekayasa Konstruksi), dan yang ada dimiliki perusahaan pemenang hanya satu yakni SIUP Bidang 70 (Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen). 
Bahkan dalam “hasil evaluasi teknis” pada kedua paket tersebut dimana hanya satu peserta yakni PT BA yang kemudian jadi pemenang, dan anehnya juga oleh perusahaan pemenang ini ketika mengikuti di paket lain (paket Konsultan Manajemen Kerjasama dan Pemberdayaan/paket 18) malah nilai hasil teknis PT BA hanya 7,09 dari bobot yang dinilai 60 skor itu hingga digugurkan, sehingga diduga adanya indikasi lelang yang memenangkan perusahaan tertentu.
ULP Pokja Menjawab 
Terkait itu, Surat Kabar Harapan Rakyat mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan surat nomor 054/HR/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 kepada Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Ditjen Bina Konstruksi. Selanjutnya, surat itu dijawab Ketua ULP Pokja Pengadaan Jasa Konsultansi Gunawan Nurhaji dengan surat nomor 11/POKJADITKSP/IX/2015 tanggal 4 September 2015. Inti surat jawaban itu yakni, di dalam pengumuman pada proses pelelangan yang ditayang melalui e-procument Kementerian PUPR persyaratan klasifikasi untuk paket pekerjaan konsultan supervisi di Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan (Paket 16) dan Konsultan Manajemen Balai-Balai Pembinaan (Paket 17) adalah SIUP Bidang (kegiatan Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen) atau IUJK Jasa konsultansi dan SBU dengan klafisikasi AR 101, RE 101 atau RE 107.
Dalam suratnya, Gunawan menjelaskan bahwa penggunaan kata “atau” menyatakan apabila salah satu persyaratan dari klasifikasi sudah terpenuh maka peserta sudah dinyatakan memenuhi criteria kualifikasi, dan pengadaan barang/jasa dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Dalam hal ini, kata Gunawan, PT Blantickindo Aneka telah memenuhi syarat yaitu memiliki SIUP 70 (Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen). 
Gunawan Nurhaji menambahkan, bahwa hasil penilaian evaluasi teknis pada kedua paket yang dimenangkan PT Blantickindo Aneka sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan sah.
“Peserta PT Blantickindo Aneka yang memenuhi nilai ambang batas minimal/passing grade (nilai minimal=60) sesuai dengan dokumen pemilihan,” katanya dalam surat balasnya kepada HR.
SIUP tidak cukup
Menanggapi itu, Direktur Pengkaji dan InvesitasiLSM ICACI (Independent Commission Against Corroption Indonesia), Reza Setiawan angkat bicara. 
“Bahwa pelelangan untuk kedua paket tersebut harus memakai persyaratan IUJK Jasa Konsultansi dan SBU dengan klasifikasi AR 101, RE 107 dan atau RE 101, karena pengadaan konsultansi ini adalah termasuk jasa konsultan konstruksi. Artinya, tidak cukup hanya SIUP dan pengadaan dilingkungan Kementerian PUPR,” ungkap Reza. 
Dijelaskannya, untuk pengadaan barang seperti cleaning services atau sejenisnya, mungkin bisa menggunakan persyaratan SIUP. Sebab, SIUP sebenarnya untuk menandakan sebagai memiliki usaha atau kontraktor yang memilki izin usaha, sedangkan jasa konsultan cukup IUJK atau SIUJK, sedangkan SBU menandakan adanya bidang/subbidang/klasifikasi yang semuanya itu berdasarkan penjelasan di dalam Perpres No 54/2010 dan perubahannya dan perundang-undangan berdasarkan UU No 18/1999 tentang Jasa Konstuksi. 
“Jadi sudah jelas, apabila pengadaan yang akan dilakukan adalah pengadaan barang, maka persyaratan yang diperlukan peserta lelang untuk mengikuti pengadaan selain persyaratan standar kualifikasi adalah memiliki SIUP sesuai dengan bidang yang dibutuhkan. Bidang layanan dalam SIUP dapat menyesuaikan dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2005 atau 2009 yang terdiri dari puluhan kategori sector usaha,” kata Reza. 
Jadi, katanya, sector yang dipakai oleh Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan adalah SIUP ber-KBLI 7020 (Jasa Konsultan Manajemen) dan itu saja. Dan soal (kegiatan Kantor Pusat) itu tidak ikut dan ini hanya pokja menambahinya. Tapi itulah, pihak Satker ULP Pokja memasang seabrak persyaratan dengan maksud dan tujuan jelas-jelas untuk membatasi peserta lelang.
“Kalau persyaratannya banyak, maka peserta pun terbatas dan cara-cara demikian oleh Pokja untuk membatasi peserta, dan walaupun disebut-sebut dengan kata “Atau”, itu hanya trik Pokja saja,” ungkapnya, seraya menambahkan, pengertian oleh peserta (penyedia jasa) dibenaknya, tak mungkin hanya persyaratan SIUP saja, pasti dokumen lainnya pun terlampir sesuai tertera di pengumuman lelang. 
SIUP memang harus ada, karena mendirikan perusahaan itu menandakan dari awal SIUP, tapi SIUP bukan menandakan segala-galanya. “Memang, untuk pengadaan jasa sering terjadi kerancuan terutama dalam penentuan apakah pengadaan yang akan dilaksanakan adalah pengadaan jasa konstruksi atau non konstruksi. Sebelum pengadan jasa dilaksanakan sebaiknya panitia/Pokja sudah menentukan dengan jelas apakah pengadaan ini termasuk pengadaan jasa konstruksi atau non kontruksi. Karena hal ini akan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta lelang. 
Untuk pengadaan jasa non konstruksi, maka acuan yang digunakan adalah aturan yang dikeluarkan oleh Kadin, sehingga bidang dan sub bidang dalam SBU yang menjadi persyaratan klasifikasi mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kadin, sebagai contoh klasifikasi jasa konsultansi non konstruksi.
Untuk pengadaan jasa konstruksi, terdapat dua pembagian yakni jasa konsultansi konstruksi dan jasa pelaksana konstruksi. Pengadaan jasa konstruksi menginduk kepada UU No 18/1999 dan apabila tenaga ahli (TA), maka TA/SKA dalam pengadaan konstruksi apabila berdasar pada Peraturan Menteri (Permen PU), maka harus memiliki SKA/SKT yang dikeluarkan oleh LPJK. Sedangkan dalan non konstruksi belum jelas atau belum ada aturan yang mengharuskan tenaga ahlinya harus bersertifikat. 
“Jadi sudah jelas, pengadaan konsultansi pada kedua paket di Satuan Kerja Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan, Ditjen Bina Konstuksi, itu sudah jelas-jelas memakai tenaga ahli (TA) yang tentu dikeluarkan oleh LPJK dan merupakan perpanjangan dari peraturan Permen PU. Bahkan perusahaan pemenang (PT BA) sesuai data dari lpjk memiliki IUJK dan SBU yang dikeluarkan oleh LPJK dan memiliki Tenaga Ahli/SKA. Hanya permasalannya, perusahaan pemenang ini tidak memiliki kualifikasi dan klasifikasi AR 101, RE 101 atau RE 107. 
Oleh karena itu, kata Reza Setiawan, pelelangan pada kedua paket di Satuan Kerja Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan harus diusut atau diperiksa, dan jangan dibiarkan berlarut-larut.
“Bahkan kita dengar, bahwa perusahaan ini merupakan pemenang yang setiap tahun sampai puluhan paket dilingkungan Kementerian PUPR, yang merupakan perusahaan binaan khususnya di Satker Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan,” ungkap Reza. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *