GIANYAR, HR – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Gubernur Bali I Wayan Koster meresmikan Pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa, bertempat di Kantor Bupati Gianyar Bali.
Yasona menyampaikan, bahwa Program ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemi Covid 19 yang memerlukan program dan kegiatan dalam penanganan potensi masalah hukum.
“Disaat masih merebaknya pandemi Covid 19, telah memunculkan berbagai macam masalah baik ekonomi maupun sosial yang bisa menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di desa. Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa,” terang Yasonna.
Pihaknya juga menekankan bahwa hal ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan merespon potensi timbulnya masalah hukum menuju Bali Era Baru di masyarakat desa.
Pembentukan Posyankumhamdes pada 121 desa ini diawali dengan pembentukan kelompok kadarkum pada minimal satu desa pada tiap kecamatan di seluruh Kabupaten/Kota di Bali. Penyuluh Hukum sebanyak 13 orang dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) sebanyak 62 orang telah turun langsung ke desa untuk melakukan koordinasi dan membentuk kelompok kadarkum ini. Adapun pembentukan ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 15 Juni hingga 10 Juli 2020.
121 Desa tersebut terbagi pada 9 Kabupaten/Kota di Bali dengan pembagian di Kab. Buleleng 7 Desa, Kab. Klungkung 4 Desa, Kab. Bangli 4 Desa, Kab. Karangasem 8 Desa, Kab. Tabanan 10 Desa, Kab. Jembrana 12 Desa, Kab. Gianyar 66 Desa, Kab. Badung 6 Desa, dan Kota Denpasar 4 Desa.
Kelompok Kadarkum ini yang akan menjalankan Posyankumhamdes dengan didampingi oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum. Setelah Posyankumhamdes ini terbentuk, kelompok kadarkum akan dilatih sebagai paralegal.
Pemberdayaan kelompok keluarga sadar hukum sebagai paralegal dalam menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat desa dan dibekali dengan kemampuan memberikan layanan bantuan hukum non litigasi berupa teknik memberikan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, serta pendampingan luar pengadilan untuk korban.
Terkait dengan Pembentukan kelompok Kadarkum ini, Yasonna menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan penghormatan, pemenuhan, Perlindungan, penegakanan dan Pemajuan HAM yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 pasal 28 ayat 4.
Adapun Posyankumhamdes ini memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Asistensi Pendaftaran Administrasi Hukum Umum, pengawasan orang asing, dan Pembimbingan Kemasyarakatan.
Disamping Penyuluh Hukum dan PK Bapas, Posyankumhamdes juga akan
didampingi juga oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM jika permasalahan hukum tersebut harus lanjut ke litigasi.
Selain itu, Posyankumhamdes juga akan terhubung dengan Pos Yankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Lapas/Rutan maupun Kantor Imigrasi di Bali. Jika ada pengaduan masyarakat, maka Posyankumhamdes ini akan meneruskan ke Pos Yankomas di UPT untuk diverifikasi mengenai dugaan pelanggaran HAM. Jika ada dugaan, maka akan dilakukan Layanan Komunikasi Masyarakat yakni mediasi oleh Kanwil Kemenkumham.
“Jika tidak ada dugaan pelanggaran HAM, maka Pos Yankomas akan meneruskan ke dinas terkait.
Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa ini merupakan layanan Kementerian Hukum dan HAM RI yang ada di desa. Diharapkan semua desa yang memiliki Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa akan menjadi Desa Sadar Hukum,” tutup Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk. gina