![]() |
Ilustrasi |
LAMPUNG, HR – Dua paket pengadaan fisik dilingkungan Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I (Satu) Provinsi Lampung yang bersumber dari APBN dan APBN-P 2015 diduga sarat kepentingan untuk menggolkan rekanan tertentu dan penawar tertinggi pun dimenangkan.
Berdasarkan data dihimpun HR, termasuk dari website Kementerian PUPR, pada kedua paket yang dimenangkan dengan penawaran tertinggi itu adalah Paket Pelebaran Jalan SP.Tiga-BTS Kota (Sukamaju) (B.Lampung)-SP Kalianda-Bakauheni dengan nilai HPS Rp40.421.400.000 yang dimenangkan PT Yuan Sejati Perkasa (YSP) dengan nilai penawaran Rp38.545.847.000 (95,4 persen) dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Sukamaju-SP.Kalianda (APBNP PA2) dengan nilai HPS Rp17.965.765.000 dengan pemenang PT Adiguna Anungrah Abadi (AAA) Rp 17.092.389.000 (95 persen). Padahal pada kedua paket tersebut masih ada peserta penawar terendah yang layak sebagai pemenang dan menguntungkan keuangan negara.
Pada paket Pelebaran Jalan SP.Tiga-BTS Kota (Sukamaju) (B.Lampung)-SP Kalianda-Bakauheni dengan pemenang PT YSP, terdapat peserta dengan penawaran terendah yakni PT Yerman Makmur Sejahtera Rp32.341.727.000, PT Petarangan Utama Rp35.421.272.908, PT Wiga Nusantara Sejati Rp34.358.290.320, PT Mega Sukma Rp35.975.046.880, PT Usaha Remaja Mandiri Rp37.288.741.744, PT Suci Karya Badinusa Rp30.364.520.000 dan PT Citra Kurnia Waway Rp33.244.809.000.
Begitu pula di paket Peningkatan Struktur Jalan Sukamaju-SP.Kalianda (APBNP PA2) yang dimenangkan PT AAA, ada juga perusahaan yang memasukkan penawaran lebih rendah yakni PT Suci Karya Badinusa Rp15.292.376.000 dan PT Citra Kurnia Waway Rp14.957.800.000.
Bahkan penetapan pemenang (PT YSP), dimana penyampaian atau pemenuhan data (administrasi) dokumen pengadaan tidak sesuai persyaratan. Pasalnya berdasarkan lpjk.net, dimana NPWP PT YSP tercatat Nomor 01.444.045.7-324.000 , sedangkan di penetapan pemenang NPWP tercatat Nomor 01.444.045.7-322.000. Sehingga ada dua NPWP perusahaan pemenang.
Kemudian, bagi peserta yang mengikuti kedua paket tersebut, dimana yang memasukkan harga dinyatakan gugur karena “tidak menyerahkan atau memasukkan jaminan penawaran”, alibi itu seharusnya sudah tidak berlaku karena proses tender ini menggunakan eprocurement/e-tendering sesuai Perpres No 4/2015 pasal 109 ayat 7.
Terkait itu, Pokja telah melakukan penyimpangan terhadap Perpres, dan diduga Pokja terlibat dalam pengaturan paket proyek untuk memenangkan perusahaan tertentu, dan hal ini diduga tidak terlepas peran atau arahan dari Kasatker dan PPK dilingkungan Satker PJN Wilayah I Provinsi Lampung.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satker PJN Wilayah I Provinsi Lampung dengan nomor surat : 062/HR/IX/2015 tanggal 21 September 2015, yang kemudian dijawab melalui surat nomor : PW.03.02/SNVT.PJNWI-Lpg/371 tanggal 25 September 2015 oleh Kepala Satker Ir. Demsi Saad, MT dengan menjelaskan bahwa Paket Pelebaran Jalan SP.Tiga-BTS Kota (Sukamaju) (B.Lampung)-SP Kalianda-Bakauheni dan Peningkatan Struktur Jalan Sukamaju-SP.Kalianda (APBNP PA2) telah berpedoman pada Peraturan Presiden No 54/2010 diubah dengan Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015 serta UU No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
“Poses pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah tahun 2015 dilakukan secara elektronik (full e-procurement) sesuai edaran Menteri PU No.16/SE/2013 tanggal 28 November 2013 perubahaan surat edaran No 7/SE/M/2012 dan Standar dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi tahun 2015 pada pelelangan paket pekerjaan pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Lampung, sesuai Peraturan Menteri PU No.07/PRT/M/2014 dan Permen PU 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan Permen PU 07/PRT/M/2011.
“Pokja dinyatakan bahwa PT Yuan Sejati Perkasa dan PT Adiguna Anugrah Abadi telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang pada pekerjaan tersebut,” kata Demsi Saad melalui surat jawabannya kepada HR.
Alibi Kasatker Tidak Kuat
Isi jawaban Kasatker Demsi Saad, ditanggapi oleh Direktur Pengkajian & Investigasi LSM ICACI, (Independent Commission Against Corruption Indonesia) Reza Setiawan. Reza menilai bahwa apa yang disampaikan Kasatker hanya beralasan atau berkedok peraturan.
“Saya yakin, Demsi hanya ngomong di dalam kertas aturan ini dan itu, yang kemudian tidak semua dipahami peraturan yang disebutnya itu. Semua orang tahu kok, bahwa pelelangan di Kementerian PUPR itu pake full e-proc, jadi jawabannya atas pertanyaan HR tidak nyambung. Kenapa bisa penawaran tertinggi dimenangkan? Dan kenapa ada dua NPWP berbeda pada salah satu peserta pemenang? Itu saja yang perlu dijawab oleh Kasatker,” ungkap Reza Setiawan kepada HR, (6/10), di Lobby Gedung PU Pattimura, Jakarta.
Kedua paket yang dimenangkan dengan penawaran tertinggi itu, ungkap Reza lagi, telah mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara dan berpotensi terhadap kerugian negara atas perbedaan nilai dari para peserta yang memasukkan harga, dan ini jelas-jelas berpotensi kerugian negara karena penawaran perusahaan pemenang sangat jauh lebih tinggi dari pada penawaran peserta lainnya yang masih logika. “Mengapa demikian?” tanya Reza.
Ditambahkannya, harga penawaran peserta lelang yang lebih tinggi dan dimenangkan, terjadi demikian diduga sejak awal proses lelang sudah terjadi pengaturan atau diarahkan kepada perusahan binaan, yang mana hal ini juga telah menghilangkan prinsip-prinsip lelang dan berpotensi merugikan keuangan negera.
“Oleh karena itu, pihak Inspektorat Jenderal PUPR harus segera turun ke Bandar Lampung untuk mengusut proses lelang yang memenangkan penawar tertinggi itu,” imbaunya kepada pengawas internal Kemen PUPR. ■ tim/p/k
Daftar Harga Peningkatan Struktur Jalan Sukamaju-SP.Kalianda (APBN-P PA2)