JAKARTA, HR – Sidang lanjutan perkara dugaan memasuki perkarangan orang lain dan pemalsuan surat pernyataan tidak sengketa, yang disangkakan kepada terdakwa Peter Sudarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 23/06.
Majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, masuk agenda pemeriksaan terdakwa Peter Sudarta. Dimana terdakwa yang sudah lanjut usia itu dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya Yayat Sura Purnadi, SH MH.CPL.
Berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan majelis hakim menyampaikan, pihaknya memohonkan surat kepemilikan hak, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke BPN Jakarta Utara, tanah dan gudang yang berada di jalan Bandengan Utara No. 52.A5, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjagalan Jakarta Utara, seluas 670 m. Permohonan itu disampaikan melalui perantara karena tanah tersebut merupakan tanah negara.
Saya mengetahui kondisi dan status tanah yang di klaim ahli waris Ali Sugiarto miliknya itu merupakan tanah negara. Hal itu dapat dilihat dari surat ukur sertifikat hak guna bangunan yang berada persis disebelah tanah tersebut. Tertulis tanah negara sehingga, saya memohonkan kepemilikan hak”, ujarnya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum Asri SH: “Berdasarkan permohonan tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN), menerbitkan SHGB,” ujarnya 23/06.
Setau saya berdasarkan undang undang Agraria disebutkan, “penghuni tanah garapan selama 20 tahun berhak mengurus kepemilikan haknya. Sesuai undang undang itu saya mengajukan permohonan, kata Peter sudharta, dihadapan majelis hakim Tumpanuli Marbun.
Terdakwa mengakui, sebelum perkara ini disidangkan, sudah pernah dilaporkan tahun 2007 tuduhan laporan memasuki perkarangan orang oleh Pinantun pasal 167 di Polres Jakarta Utara. Namun laporan itu telah ditentukan penyidik (SP3) ujarnya.
Ahli waris menuduh memasuki perkarangan orang, pada hal ayah saya dulu menyewa lahan tersebut bukan dari Ali Sugiarto. Karena saya merasa bukan ahli waris Ali Sugiarto sebagai pemilik tanah tersebut, sehingga saya tidak lagi membayar sewanya sejak 2005. Dan sejak tahun 1982 saya membayar Iuran Pendapatan Daerah (Ipeda) sekarang PBB. Makanya BPN menerbitkan SHGB nya.
Dalam persidangan majelis hakim mengingatkan jaksa supaya tidak melebar membuktikan dakwaannya. Menurut hakim Tiares Sirait, “Pokok perkara utamanya terkait pemalsuan membuat keterangan tidak sengketa, bukan masalah pemilikan hak:atas tanah. Terkait kepemilikan hak merupakan putusan perdata, tidak ada kaitannya dengan Perkara ini , sehingga tanya lah sesuai dakwaannya”, kata Tiares.
Dalam pengurusan SHGB, saya telah membayar ke kas daerah DKI Jakarta setoran Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar 507 juta lebih. “Jikalau tanah tersebut sudah ada pemilik sahnya tidak mungkin saya diperbolehkan membayar dua kali,” ujarnya.
Menurut Penasihat hukum terdakwa Yayat Surya Purnadi mengatakan, “Instruksi Gubernur terkait pengosongan lahan terdakwa yang ditanda tangani Wakil Gubernur Fauzi Bowo, saat itu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, ditengarai tidak sah menurut hukum.
Sebab namanya Ingub merupakan jabatan yang tidak boleh sembarangan ditandatangani Wakil. Ingub tersebut bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Pemilikan tanah harus berdasarkan putusan Pengadilan bukan Ingub”, katanya. nen