GOWA, HR – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberikan peringatan keras kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengantisipasi terjadinya bencana alam saat masuknya musim hujan.
Hal itu diungkapkan saat mengambil alih Apel Pagi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa di Lapangan Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Jumat (8/11).
“Saya berharap kepada DLH dan Dinas PU agar mulai mengantisipasi karena ini sudah masuk musim hujan. Jangan nanti ada kejadian bencana, nanti pohon tumbang ataupun banjir baru mengambil respon, jangan tiba masa tiba akal,” tegasnya.
Lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup harus sudah bisa memberikan beberapa titik pohon yang dianggap rawan untuk tumbang. Seluruh ranting yang dianggap rawan untuk tumbang harus segera dirapikan dengan baik demi meminimalisir pohon-pohon tumbang yang berakibat fatal bagi para pengendara.
“Sebelum hujan harus sudah ada perencanaannya mulai sekarang ini. Saya mau hari ini dan detik ini juga mulai dilakukan pembersihan,” ungkap Bupati Adnan.
Sementara, untuk Dinas PU segera mungkin juga menurunkan anggotanya agar mulai membersihkan seluruh drainase maupun selokan (got) dalam rangka mengantisipasi terjadinya banjir dan genangan air. Tak lupa pula terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan dasar wilayah-wilayah baik jalan hingga drainase yang menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten, pemerintah pusat hingga pemerintah pusat.
“Harus bisa memberikan informasi yang jelas bagi masyarakat yang mana kewenangan kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini pula, dirinya memberikan instruksi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispedastri), Dinas Perizinan Satu Pintu (PTSP) dan Satpol PP untuk tidak memberikan izin atau memback up seluruh pedagang kaki lima (PK5). Terkhususnya kepada Satpol PP, pasalnya pada anggaran 2020 mendatang honor bagi anggota Satpol PP non-ASN akan dinaikkan.
“Karena honornya sudah naik maka jangan pernah memback up para PK5 ini,” katanya.
Bupati Adnan pun tidak segan memberikan sangsi bagi yang ditemukan melanggar berupa teguran keras dan mutasi ke wilayah dataran tinggi bagi mereka yang ASN dan pemberhentian kontrak di waktu itu juga bagi seluruh tenaga non-ASN atau honorer,” katanya lagi.
Terutama jika pengerjaan pedestrian hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Syekh Yusuf Discovery telah selesai tidak boleh lagi ada PK5 yang berjualan utamanya di back up karena di wilayah RTH pemerintah telah menyiapkan area khusus untuk para pedagang. kartia