KY Diharapkan Pantau Sidang Judi di PN Jakbar

oleh -12 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Komisi Yudisial diharapkan memantau perkara perjudian yang disidangkan di PN Jakarta Barat yang berjumlah 24 terdakwa. Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan yang dipertontonkan di persidangan para terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara.
Untuk perkara dengan No: 630/PID.B/2016/PN Jkt.Brt jumlah terdakwanya dalam berkas adalah 10 terdakwa namun yang disidangkan hanya tujuh terdakwa.
Tiga terdakwa lagi tidak diketahui, ketua majelis hakim Hanry Hengki Suatan pun tidak pernah menyinggung di muka persidangan semenjak persidangan pertama dakwaan dimulai, sidang kedua pemeriksaan saksi polisi dan sidang ketiga pemeriksaan terdakwa.
Persidangan Kamis (23/6/2016) diagendakan sudah tuntutan dari jaksa penuntut umum Krisna Dwi Astuti. Kesepuluh terdakwa tersebut adalah terdakwa Jap Song Sing, Susanto Tje, Bardidi Nardjojo, Tomy, Surya Dinata, Wan Huat alias Ahuat, Meisono Ruito alias Ameng, Toni Pammaldi alias Toni, Setiawan Ruito alias Awan dan Arif Uma.
Namun dari kesepuluh dalam berkas ini hanya 7 orang yang diadili semua tidak ditahan karena didakwa dengan pasal 303 bis KUHP.
Sementara, perkara terpisah disidangkan ketua majelis hakim Zuhardi dengan jumlah terdakwa 12 orang disidangkan oleh jaksa Ivan Kusuma Yuda dan ditahan karena tuduhan menyelenggarakan perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP.
Terdakwa yang diadili ketua majelis hakim Bestman Simarmata dengan jumlah terdakwa dua orang disidangkan oleh jaksa Fadly didakwa dengan pasal 303 bis KUHP namun ditahan karena WNA yang tidak memiliki paspor.
Kejanggalan juga, kedua terdakwa hanya didakwa permainan judi sama seperti kesepuluh orang terdakwa (berkas terpisah) namun dilakukan penahanan.
Padahal, Undang Undang Keimigrasian tidak didakwakan kepada kedua terdakwa hanya dengan dakwaan permainan judi namun ditahan.
Sejumlah pengunjung pengadilan yang merasa heran dengan persidangan ini mengharapkan agar sidang ini diawasi oleh masyarakat termasuk Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. jt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.