JAKARTA, HR – Dirjen Bimas Budha pada Kementerian Agama RI, Drs Dasikin, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada 27 Juli 2016, sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-67/F.2/Fd.1/06/2016.
![]() |
Jaksa Agung. Inzet: Dirjen Bimas Budha |
Drs. Dasikin diduga telah melakukan korupsi proyek Pengadaan Buku Pendidikan Agama Budha Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) SD dan Pendidikan Menengah Tahun 2012 pada Ditjen Bimas Budha Kementerian Agama RI, dengan pagu anggaran Rp10 miliar.
Demikian sumber Puspenkum Kejagung RI mengatakan bahwa setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan, menetapkan “D” (mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Budha, sekarang Direktur Jenderal Bimas Budha Kemeterian Agama RI) sebagai tersangka, tersangka “D” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung sejak 27 Juni 2016 sampai 16 Juli 2016.
Tersangka dalam perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.720.618.182, berdasarkan hasil audit BPKP.
Tim Penyidik sebelumnya dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama RI ini, telah menetapkan 5 tersangka dan sudah dijatuhi hukuman oleh hakim Tipikor dan bahkan masing-masing sudah divonis pengadilan tingkat banding PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta atas nama: Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang telah divonis Pengadilan Tinggi: 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan, uang pengganti Rp339.700.000,- subsidiair 6 bulan (inkracht).
Joko Wariyanto selaku Dirjen Bimas Agama Budha Kementerian Agama divonis Pengadilan Tinggi: 6 tahun, denda Rp150 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti Rp2.222.800.000,- subsidair 1 tahun (upaya hukum kasasi).
Heru Budi Santoso selaku PPK divonis Pengadilan Tinggi: 5 tahun, denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan (upaya hukum kasasi).
Edi Sriyanto selaku Pelaksana Penyedia Barang, Pengadilan Tinggi: 4 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti Rp149.118.182,- subsidair 6 bulan (upaya hukum kasasi).
Samson Sawangin selaku Penyedia Barang Pengadilan Tinggi : 2 tahun, denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan, uang pengganti Rp. 35 juta (upaya hukum kasasi).
Kasus ini ditindak lanjuti setelah adanya laporan LSM ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) yang melaporkan penyidik ke JAMWAS Kejagung RI. Kemudian JAMWAS memerintahkan penyelidikan ditindaklanjuti. tom