JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim I Made Sukadana, SH, didampingi Anggota Majelis Slamet Suripto menjatuhkan vonis 4 bulan pidana penjara terhadap bandar judi atas nama terdakwa Jhon Ronald Nainggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (3/8/16).
Putusan itu dijatuhkan karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 303 KUHP dengan cara menjual Toto gelap (togel) yang digunakan sebagai rekapan nomor pemasangan pemain di HP merk Nokia di wilayah KBN (Kawasan Berikat Nusantara) jl. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.
Sebelum nya Jaksa Penuntut (JPU) Arif Suryana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa atas pelanggaran itu.
Sesuai keterangan saksi penangkap Lia dari Polres Pelabuhan Jakarta Utara mengatakan terdakwa ditangkap tanggal 5 Mei 2016 di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) Jl. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Penangkanpan tersebut dilakukan berawal atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa Jhon Nainggolan sering menawar judi togel kepada warga. Informasi tersebut ditindaklanjuti kemudian dilakukan observasi penyelidikan ternyata benar dan terdakwa saat digeledah ditemukan barang bukti berupa nomor pemasangan di HP terdiri dari dua anggka, tiga angka dan empat angka. Dan ditemukan juga uang hasil pemasangan sebanyak 250 ribu rupiah yang dijadikan barang bukti Dipersidangan.
Sesuai pengakuan terdakwa Dipersidangan bahwa hasil penjualan itu disetorkan ke Simangunsong dan hasil no undian yang keluar akan diberitahukan lewat sms oleh Simangunsong. Terdakwa menjalankan profesinya 4 kali dalam seminggu yakni hari Senin, Rabu. Kamis dan Sabtu. Harga satu pemasangan Rp 1000, dan hadiah yang kena pasangan dua angka dibayar bandar Rp60 ribu, tiga angka Rp.300 ribu, dan yang empat angka dibayar Rp2 juta.
Terdakwa mendapatkan komisi 25 persen/1000 dikali penjualan. Jadi terdakwa setiap putaran memperoleh penghasilan antara Rp2 juta-4 juta.
Ketua Majelis Hakim I Made Sukadana Diduga melanggar KUHAP saat Pembacaan Putusan, pasalnya, Majelis langsung membacakan: “terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan pidana penjara dan membayar ongkos perkara Rp.5000,” Tanpa menanyakan terdakwa sehat atau tidak sehat, tanpa membacakan nama terdakwa, pekerjaan terdakwa, alamat terdakwa, ditahan di kepolisian sejak kapan dan kapan diperpanjang masa penahan, kapan ditahan di Rutan Cipinang, dan perkara nomer berapa?
Kemudian tidak membacakan berapa tahun dituntut jaksa, dan unsur unsur yang meringankan dan unsur unsur yang memberatkan, sidang kilat itu hanya memakan waktu 1-2 menit disidangkan diruang sidang utama.
Saat HR hendak menanyakan nama terdakwa kepada JPU Arif Suryana, dan berapa tahun terdakwa dituntut dia sudah menghilang. Kemarin sidang Arif Suryana hanya dua, satu 303 dan satu lagi kasus narkoba atasnama Budianto. thomson g
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});