CIAMIS, HR – Koordinator Forum Masyarakat Dan Mahasiswa Ciamis (FMMC), Ujang Haeruman mengatakan LPG 3 kg adalah produk disubsidi, hingga tata niaganya sudah diatur dengan jelas, baik melalui Permen pun regulasi lainnya. Baik pengaturan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta alur perdagangan atau distribusinya hingga sampai ke tangan konsumen.
“Di wilayah Kabupaten Ciamis pendistribusian gas menjadi permainan oknum tertentu yang hanya meraup keuntungan golongan dan segelintir orang saja,” ungkap Ujang Haeruman kepada HR, di sela gelaran sesi auden FMMC bersama para anggota DPRD, pengusaha, dan perwakilan Pemda Ciamis dalam kemasan demo menuntut perbaikan tata niaga gas bersubsidi 3 Kg, selasa (16/7/2019) di Gedung DPRD Ciamis.
Herga Eceran Tertinggi (HET) per tabung 3 Kg di Ciamis menurutnya, sesuai SK Bupati Ciamis tahun 2014 adalah Rp 16 ribu, namun faktanya pangkalan ada yang menjual kepada pengecer hingga Rp 18 ribu per tabung. “Sehingga masyarakat yang seharusnya membeli Rp 16 ribu malahan kudu mengeluarkan kocek hingga Rp 28 ribu per tabungnya guna memenuhi kebutuhan energi memasak ini,” ujar koordinator FMMC. Seraya mengatakan sudah merupakan kejahatan oleh oknum mafia.
“Ada terjadi permaian untuk menjadi agen penyalur, dan pangkalan harus bayar hingga puluhan juta rupiah. Kita menilai ini terjadi korporate crime. Jadi permasalahannya bukan lagi masyarakat tidak menikmati subsidi harga dari pemerintah, namun ada mafia dan terjadi corporate crime” tegas Ujang Haeruman.
Masa aksi hari itu berdemo menuntut beberapa hal guna perbaikan tataniga LPG 3 Kg bersubsidi ini, yang kata mereka masyarakat miskin jangan jadi objek kejahatan ekonomi oleh segelintir oknum.
Adapun tuntutan mereka diantaranya: Menuntut Kabupaten Ciamis terbebas dari aksi mafia minyak dan gas (Migas), sehingga keberadaan mafia migas di Ciamis harus dibasmi; Pemkab Ciamis menjadikan BUMDes sebagai pangkalan, agar masyarakat bisa lebih mudah dan leluasa dalam mengontrol harga: dan mendesak segera kepada aparatur penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas), agar menindak tanpa pandang bulu agen atau pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg tidak sesuai aturan.
Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana merespon para pedemo memberikan penyambutan untuk berdialog lebih jauh. Kemudian mempersilahkan masuk ke gedung DPRD untuk beraudensi dengan komisi 2 dan sejumlah pihak terkait yang sudah di hadirkan.
Menurut Nanang, yang disampaikan FMMC memang bukan kejahatan biasa, karena mengkorupsi dana subsidi sama hukumanya dengan mengkorupsi dana bencana, yang hukumanya adalah hukuman mati sesuai undang undang korupsi.
“Pemerintah telah berhasil membubarkan mafia gas di tingkat hulu, dengan dibubarkanya Petral. Dan kita berharap pemerintah juga membubarkan mafia gas di tingkat hilir yang belum teridentifikasi siapa mafianya. Ini bukan hanya masalah Ciamis saja, tapi sudah menjadi masalah nasional”tandas Nanang.
“Dalam hal ini DPRD Ciamis mengapresiasi FMMC, lantaran telah santun menyampaikan asfirasi,” sebutnya. abraham/dm