Aspidum Kejati DKI Membantah Ada Skenario Rentut Saiful Jamil

JAKARTA, HR – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Muhammad Nasrun, SH membantah keterlibatan Kejati atas skenario Rencana Tuntutan (Rentut) terdakwa Saiful Jamil terkait uang suap Rp.250 yang terungkap di persidangan permohonan praperadilan yang diajukan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di PN Jaksel, Selasa (23/8/2016).
Muh Nasrun SH
“Apa kaitannya? Kita sudah tuntut 7 tahun. Terkait Majelis Hakim menyatakan pendapat yang berbeda dan menjatuhkan vonis 3 tahun pidana terhadap terdakwa Saiful Jamil itu diluar wewenang kita. Atas putusan itu jaksa kan banding? Tapi tanya dulu jaksanya apakah sudah banding?,” ucap Aspidum menjawab wartawan, dikejati, Jumat (26/08/16).
Aspidum mengatakan apa yang diyakini jaksa bahwa terdakwa melanggar Pasal 82 undang Perlindungan Anak sudah maksimal, katanya.
Dia berkata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Dado Ekroni dan Yansen Dau mengajukan Rentut 4 tahun ke Kejati. Tetapi Rentut itu naik menjadi 5 tahun di Kepala Seksi dan naik lagi menjadi 6 tahun oleh Aspidum dan ternyata naik lagi menjadi 7 tahun oleh Kajati DKI Sudung Situmorang.
Ini petikan pertanyaan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Samsul kepada penyidik KPK dipersidangan Praperadilan: “mengapa dua oknum jaksa yang diduga menerima uang Rp.250 juta yang tertuang di BAP tidak diperiksa KPK, untuk meringankan tuntutan sang adik. Menyerahkan uang sebelum tuntutan dibacakan,” kata Tonin
“Ada sesuatu yang lebih signifikan lagi, ada orang lain yang telah menerima uang Rp 250 juta, tapi ternyata maunya Rp 1 miliar, tapi itu tidak dipanggil, tidak diproses,” tegasnya.
Awalnya, ungkapnya oknum tersebut meminta Rp1 miliar untuk mengenakan pasal 292 KUHP dalam tuntutan. Akhirnya disepakati Rp250 juta.
“Pada akhirnya karena tuntutan jaksa tidak sesuai kesepakatan maka uang yang sudah diserahkan kepada jaksa tersebut, diminta lagi,c” terang Tonin. thom









(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *