Tender ‘Mengeruk’ APBN di Satker PJN Satu Metro Jakarta

JAKARTA, HR – Tender proyek pekerjaan Rancang – Bangun Gedung Serbaguna Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PP-PON) yang terletak di daerah Cibubur, Jakarta Timur diduga bermasalah. PT PCP menang pada tender itu diduga di back up oleh oknum Satker atau pokja.
Salah satu gedung PP-PON di Cibubur
Kota Adm Jakarta Timur.
Pasalnya, pihak Satker/Pokja PJN I Metropolitan Jakarta mensyaratkan SBU kualifikasi dan Subklasifikasi untuk Kelas Menengah Dua (M2) sesuai dengan nilai paketnya, sementara perusahaan pemenang hanya memiliki Kelas Menengah Satu (M1) dan itu pun belum mengantongi Kemampuan Dasar (KD) atau pengalaman sejenis.
Berdasarkan website LPSE Kementerian PUPR, dimana pemenang paket Pekerjaan Rancang – Bangun Gedung Serbaguna PP-PON Cibubur, Kode Lelang: 15268064, dengan nilai HPS Rp18 M dimenangkan PT Pilar Cadas Putra (PT PCP) dengan penawaran Rp15.845.535.000, dan biayanya bersumber dari dana APBN 2016 Kementerian PUPR.
Berdasarkan data diperoleh HR dari situs Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi (LPJK.NET), bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT PCP, dengan tanggal akte pendirian perusahaan yakni 14 Mei 2012. Artinya, perusahan pemenang sudah berdiri 4 tahun, namun belum memiliki KD atau pengalaman sejenis dengan kualifikasi M1/BG002-Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian, dan M1/EL010 (Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik, dan M1/MK002 (Jasa Pelaksana Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya.
Berdasarkan hal itu, PT PCP seharusnya gugur karena tidak sesuai dengan dokumen persyaratan pengadaan dan Perpres 54/2010 dan perubahan Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015. Persyaratan itu dikecualikan terhadap perusahaan yang berdiri kurang dari tiga tahun.
Begitu pula, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/2014 tentang perubahaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi , Lampiran III, dimana bahwa nilai total HPS paket Pekerjaan Rancang – Bangun Gedung Serbaguna PP-PON Cibubur yang dilelangkan Rp18 M merupakan “perusahan Non Kecil/M2” untuk sesuai Klasifikasi Subbidang masing-masing yakni BG002, EL010 dan MK002 untuk M2.
Namun perusahan pemenang adalah berkualifikasi M1, dan itu pun tidak memiliki KD untuk pengalaman sejenis, sehingga pelelangan tidak sesuai ketentuan Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014.
Peraturan Menteri PU No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Permen PU No. 8/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi, maka sudah jelas bahwa pemenang (PT PCP) yang seharusnya mengerjakan paket Rp 0-10 M, atau batas maksimal nilai paket yang dikerjakan senilai Rp 10 M, dan itu sesuai klasifikasi/subklasifikasi SBU perusahan yakni M1/BG002, sehingga hal ini telah menyalahi Permen PU No.19/PRT/M/2014.
Bahkan, dipertanyakan penggabungan lelang fisik dengan konsultan yakni PT Pola Inti Konsultama (PIK) sebagai manajemen/konsultan dan PT PCP sebagai pelaksana konstruksi, diduga dalam lelangnya dikondisikan sebagai pemenang, dan yang mana juga sesuai pantauan HR bahwa kedua perusahaan itu tidak memasang papan proyek sebagai media informasi publik.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat nomor: 030/HR/VIII/2016 tanggal 8 Agustus 2016 kepada Kepala Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional I Metropolitan Jakarta, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.
Proyek Siluman
Pantauan Tim HR di lokasi proyek yakni di Jalan Jambore Raya No 1 Cibubur Jakarta Timur yang merupakan kompleks Kemenpora itu, dimana tidak ditemukan atau tidak adanya terpasang papan proyek, dan sebagian pekerja juga tidak memakai perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti boot, helm, rompi, masker dan lainnya. Padahal dalam dokumen pekerjaan, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di area lokasi kerja wajib mendapat perlindungan atas keselamatannya.
Kordinator Investigasi dan Pengkaji LSM ICACI (Independent Commission Against Corruption Indonesia, Reza Setiawan menilai, bahwa setiap paket proyek yang bersumber dari APBN atau APBD harus ada papan proyek yang memuat informasi sumber dana, jenis pekerjaan, masa pekerjaan, dan lainnya, dengan tujuan agar public mengetahui kegiatan tersebut, sesuai dengan UU No 14/2008 tentang KIP. Namun karena tidak adanya papan proyek, pekerjaan itu layak disebut proyek siluman.
“Tidak terpasangnya papan proyek di sebuah lokasi proyek, maka masyarakat tidak bisa turut mengontrol dalam pembangunan tersebut, sehingga mempertanyakan kinerja Kementerian PU. Padahal sekecil apapun proyek yang dikerjakan, apalagi ini sudah jelas biaya besar puluhan miliar rupiah, jadi harus memasang papan proyek. Tidak adanya papan proyek, jelas-jelas praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya. Kenapa harus takut pasang papan proyek? Anggaran papan proyek itu sudah masuk pada item pekerjaan dan dibiayai APBN, bukan uang dari kontraktornya atau bukan uang dari kantong oknum pejabat satkernya. Jadi kenapa harus takut?” tegas Reza kepada HR, (24/8), di Jakarta. tim/k


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *