SUMEDANG, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan HR sebelumnya, dimana sejumlah paket yang dilelang dilingkungan Satuan Kerja SNVT Pembangunan Waduk Jatigede tahun 2016 yang dibiayai APBN Kementerian PUPR diduga bermasalah. Pasalnya, selain sarat kepentingan dengan dikondisikan, juga melanggar Permen PU No. 19/PRT/M/2014, Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015, Perpres 54/2010 dan perubahannya.
![]() |
Lokasi Waduk Jatigede
|
Dari data website LPSE Kementerian PUPR, dimana sejumlah paket yang dimaksud, yakni paket Pembangunan Jembatan dan Jalan Lingkar Timur Waduk Jatigede Jemah-Mekarasih dengan nilai HPS Rp 73.814.590.000 yang dimenangkan PT Abdi Mulia Berkah (AMB) senilai Rp 56.095.772.000, paket Pembangunan Jembatan dan Jalan Lingkar Timur Waduk Jatigede Ruas Mekarasih-Wado dengan nilai HPS Rp 50.191.349.000 yang dimenangkan PT Purna Graha Abadi (PGA) dengan penawaran Rp 43.773.261.000 dan paket Pembangunan Jalan Inspeksi Waduk dengan nilai HPS Rp 14.976.340.000 yang dimenangkan PT Hikmah Mudya (HM) dengan penawaran Rp 12.135.474.000.
Berdasarkan persyaratan di dalam dokumen pengadaan yang disampaikan Satker Pokja dan data yang diperoleh HR dari LPJKNET, yakni pada paket Pembangunan Jembatan dan Jalan Lingkar Timur Waduk Jatigede Jemah-Mekarasih, untuk SBU ada dua subbidang yakni S1003 dan S1004. Namun, untuk subbidang S1004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan Layang, Terowongan dan Subways) tidak memiliki KD/Kemampuan Dasar pada kualifikasi M1, padahal paket yang dilelang sesuai nilai HPS merupakan kualifikasi B1.
Begitu pula, untuk subbidang S1003 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan (kecuali jalan layang) jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara) untuk pengalaman sejenis atau kompleksitas setara dalam 10 tahun terakhir untuk pengalaman tertinggi/3NPt, juga tidak mencukupi karena hanya senilai Rp 66,7 miliar, padahal paket pekerjaan yang dilelangkan sekurang-kurangnya dari HPS senilai Rp 73.814.590.000, dan juga diduga personil inti telah dipakai di paket lain dalam waktu bersamaan di Sakter BBWS Bengawan Solo, serta bahkan pemenang PT AMB dengan penawaran dibawa 80 persen dari nilai HPS.
Hal sama pada penetapan pemenang PT PGA pada paket Pembangunan Jembatan dan Jalan Lingkar Timur Waduk Jatigede Ruas Mekarasih-Wado untuk SBU subklasifikasi/kualifikasi B1 dan itu sesuai nilai paket yang dilelang Rp 50.191.349.000, namun perusahaan pemenang (PT PGA) memiliki kualifikasi M2 untuk subbidang S1003 dan untuk S1004 memiliki M1, dan juga diduga personil dan SKA sudah dipakai dalam waktu bersamaan di Satker PJN Metropolitan Jakarta.
Begitu pula pada paket Pembangunan Jalan Inspeksi Waduk untuk SBU subklasifikasi/kualifikasi M2/S1003 sesuai nilai HPS Rp 14.976.340.000, dan sesuai detail badan usaha di LPJKNET bahwa perusahaan pemenang berkualifikasi M1/S1003 dan itupun tidak memiliki Kemampuan Dasar/KD, padahal sesuai akte perusahaan, perusahan PT HM telah berdiri sejak 1999.
Bahkan diduga, terutama personil tidak memenuhi persyaratan atau overlapping, padahal diketahui bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan. Dan apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi dalam “waktu bersamaan”.
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi pada Lampiran III, sudah dijelaskan, bahwa paket untuk dikerjakan untuk kualifikasi M1 maksimum sampai Rp 10 miliar, untuk M2 maksimum sampai Rp 50 miliar, dan untuk B1 diatas Rp 50 miliar.
Dan juga sudah dipertegas didalam Peraturan Menteri PU No. 07/2014 tentang perubahan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6c (2) yakni: penawaran harga dibawa 80 persen wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga, dan juga pasal 6d (ayat 1, 2, 5 dan 6) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dan Perpres No. 54/2010 dan perubahannya Perpres No. 70/2012 dan Perpres No. 4/2015.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Pembangunan Waduk Jatigede dengan surat bernomor: 014/HR/IV/2016 tanggal 4 April 2016, yang disampaikan tanggal 11 April 2016 via kantor pos, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kasatker maupun PPK dan atau Pokja, hingga berita ini naik cetak.
Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan menilai, bila ada bermasalah soal tender di Satker Pembangunan Waduk Jatigede, maka aparat terkait dipersilahkan turun mengawasinya dan mengusutnya.
“Selain meminta aparat terkait untuk turun, juga elemen masyarakat harus berperan mengawasi dana besar yang bersumber APBN yang berpotensi dilakukan penyimpangan,” ujarnya kepada HR di Jakarta, seraya menambahkan agar Menteri PUPR dan Dirjen SDA diminta menindak tegas anak buah yang bermain proyek dalam pelelangan sejumlah paket itu.
“Paket-paket proyek yang dilelangkan oleh Pembangunan Waduk Jatigede ini dan termasuk pelaksanaan fisiknya di lapangan harus diawasi,” katanya, seraya menegaskan, apa yang terjadi atau tender bermasalah segera diusut, dan salah satu perusahan pemenang adalah pemain lama yang merupakan rekana binaan dan pekerjaannya tidak cakap. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});