Ribuan Dokumen Impor Gagal Proses: Kongesti di Priok Bisa Kian Gawat!

JAKARTA, HR – Migrasi modul kepabeanan untuk kegiatan pemberitahuan importasi barang (PIB) dari sebelumnya menggunakan versi modul PIB.5.0.7 ke versi PIB.6.0.3 yang diberlakukan sejak Kamis (11/8/2016) di Pelabuhan Tanjung Priok tidak berjalan mulus dan mengakibatkan ribuan dokumen impor tidak bisa diproses.
Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJk) Pelabuhan Tanjung Priok, M.Qadar Djafar mengatakan kondisi ini menyebabkan ribuan dokumen PIB yang disampaikan melalui elektronic data interchange (EDI) atau yang ditransfer oleh perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) yang mewakili importir di Pelabuhan Priok tidak bisa direspons dalam sistem kepabeanan online Bea dan Cukai Pelabuhan Priok.
“Persoalannya ada pada fasilitas EDI-nya yang tidak mampu menampung untuk menginstal seluruh data yang ada pada PPJK agar bisa menyesuaikan dengan siatem modul baru itu. Bahkan untuk menginstal secara manual pun harus mengantre sejak pagi. Akibatnya barang impor tertahan lebih lama di pelabuhan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2016).
Dia mengatakan perubahan versi modul PIB itu sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. Per-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor.
Dalam beleid itu disebutkan PIB dengan versi modul baru mulai di terapkan di Pelabuhan Priok pada 11 Agustus 2016,sedangkan di Bandara Soekarno Hatta pada 18 Agustus 2016.
Qadar mendesak instansi terkait segera membenahi masalah ini agar kelancaran importasi melalui pelabuhan Priok bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya, lantaran pengusaha dirugikan atas kondisi ketidakyamanan dalam proses importasi tersebut.
Ketua Bidang Multimoda DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Gagan Gartika menyatakan meskipun sudah ada beberapa perusahaan logistik di Priok yang menginstal sesuai dengan sistem modul versi terbaru PIB itu tetapi dalam praktiknya tetap gagal untuk transfer dokumen PIB.
Dia juga mengaku armada truk tidak bisa melayani order pengangkutan barang impor sejak pagi hari ini (11/8) akibat kacau balaunya sistem transfer dokumen kepabeanan di pelabuhan Priok.
Sementara itu, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta sudah meminta agar implementasi versi baru modul PIB di pelabuhan Priok itu ditunda karena diperlukan masa transisi sebelum diterapkan.
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan pada 9 Agustus 2016 asosiasinya sudah menyurati Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi supaya menunda pelaksanaan Perdirjen No:20/BC/2016 tersebut.
Dalam surat DPW ALFI DKI No:0127/DPW-ALFI/DKI/VIII/16 yang juga ditembuskan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan itu disebutkan, alasan penundaan selain belum di sosialisasikan secara menyeluruh kepada pelaku usaha terkait, juga butuh persiapan untuk konektivitas terhadap sistem baru tersebut. krisman


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *