Melanggar UU Perdagangan, Herlan dan Fiona Terancam Pidana penjara

oleh -9 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penunut Umum (JPU) Rosmalina S, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadapkan terdakwa Herlanto alias Harlan dan Liu Fina alias Fiona ke persidangan Pengedialan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (27/9/16), dengan dakwaan melanggar Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (10) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Harlan dan Fiona
Kedua Terdakwa yang tidak ditahan itu terdaftar dalam perkara register No.1150/Pid-Sus/2016/PN.Jkt.Utr dihadapan Ketua Majelis Hakim Usaha Ginting SH MH dengan Anggota Majelis I Wayan Wirjana, SH, MH, Titus Tandi, SH, MH didampingi PP Umul Herta, SH dengan agenda pemeriksaan dua saksi penangkap dari Polda Metro Jaya, yang telah melakukan penggerebekan di gudang terdakwa II, Liu Fina Alias Fiona dipergudangan Tangerang, Banteng.
Penangkapan dan penyitaan tiga jenis sperpart bahan pembuatan blemder itu atas informasi dari masyarakat, kata saksi polisi. Menindak lanjuti informasi itu tim kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi penimbunan berikat dari dua tempat yang berbeda (Jakarta dan Tangerang).
Majelis Hakim, Usaha Ginting
dan saksi serta terdakwa saat
memeriksa barang bukti.
Barang dikeluarkan dari Kawasan Gudang Berikat Nusantara menuju gudang milik terdakwa II Fiona tanpa dilengkapi dokumen. Dan barang tersebut tidak berlabel sebagaimana layaknya barang yang akan dipasarkan. Atas dasar itulah terdakwa didakwa melanggar UURI No.7 Tahun 2008 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana setinggi tingginya 5 tahun.
Bahwa barang barang itu dikeluarakan atas persetujuan terdakwa I Herlan padahal barang itu merupakan bahan baku yang semestinya dirakit dulu dan baru kemudian di ekspor keluara negeri dan 25 persen dari perakitan itu dapat diedarkan atau dijual didalam negeri untuk memenuhi bea masuk.
Menurut saksi Nana Supriyatna (Kasi kepabeanan) Direktorat Bea dan Cukai bahwa terdakwa I Harlan adalah pemilik PT. Gaya Baru yang sudah biasa melakukan importir barang dari cina untuk bahan olahan di perusahaannya yang tergabung dalam Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Karena barang itu impor masuk dengan mengunakan dokumen BC23 yang masih dalam pengawas bea dan cukai dan dijual kepada terdakwa II Fiona padahal belum malakukan kewajibannya kepada negara maka perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi negara, katanya. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.