Jaksa Agung Lindungi Anak Buah Bermasalah?

oleh -42 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Agung RI HM Prasetyio, SH diduga melindungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo, SH, Kasi Pidum Dado Ahmad Ecroni, SH dan Jaksa Yansen Dau, SH serta Arif Suryana, SH yang diduga telah menerima suap untuk meringankan tuntutan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur atas nama terdakwa pedangdut Saiful Jamil.
Jaksa Agung HM Prasetyo
Skenario suap itu pertama kali terungkap di persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas permohonan Penasehat hukum tersangka Syamsul Hidayatullah (kakak kandung Saiful Jamil) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebagai suap untuk perkara Saiful Jamil.
Dalam persidangan itu Penasehat Hukum pemohon praperadilan mempertanyakan penyidik KPK yang tidak menjadikan Jaksa Penerima suap sebagai tersangka.
“Mengapa keterangan Syamsul Hidayahtulla dalam BAP yang menyebutkan suap Rp250 juta kepada Kasi Pidum Kejari Jakut Dado Ahmad Ecroni dan Jaksa Yansen Dau tidak ditindak lanjuti KPK? Sebab klien kami diperas dan jaksa minta Rp1 miliar, kalau tidak nanti akan dituntut tinggi. Agar klien kami tidak dituntut tinggi dengan skenario pasal yang akan dibuktikan dipersidangan nanti adalah Pasal 292 KUHP yang ancaman maksimalnya 4 tahun pidana dan bukan lagi Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Tetapi klien kami hanya menyanggupi Rp250 juta. Dan uang itu sudah diserahkan kepada jaksanya, tetapi karena tuntutan yang dibacakan jatuh 7 tahun penjara, maka klien kami meminta kembali uang itu,” ungkapnya.
Kajati DKI Sudung Situmorang
Dan terkait pernyataan itu sudah bukan rahasia lagi, sebab berita itu sudah tersebar luas yang diberitakan di media cetak, media online dan media Radio dan TV. Dan berita itu terus bergulir selama proses persidangan Praperadilan berlangsung selama 5 hari hingga permohonan praperadilan ditolak hakim. Namun sampai saat ini belum ada tindakan Jaksa Agung terhadap jaksa tersebut. Bahkan, informasi yang dihimpun HR terkait kasus ini belum masuk dalam agenda rapat pimpinan di Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung RI sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan seharusnya cepat respons akan hal-hal seperti ini, agar citra kejaksaan sebagai salah satu aparatur negara penegakan hukum atau sebagai ujung tombak penegakkan hukum di NKRI tidak semakin terpuruk di mata masyarakat. Terpaan badai beruntun yang terjadi ditubuh Adhyaksa selama kepemimpinan HM Prasetyo telah beberapa kali terjadi dalam suap kasus korupsi yang terjaring OTT KPK, yakni: dua Jaksa dari Kejaksaan Jawa Barat, April 2016 kemudian satu Jaksa dari Kejaksaan Sumatera Barat September 2016 baru-baru ini, yang semakin memperburuk citra Adhyaksa di mata masyarakat.
Kajari Jakut
Sementara kasus yang luput dari jaring OTT KPK tetapi terungkap dalam persidangan adanya suap selain kasus di Saiful Jamil di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga kasus suap terhadap Kajati DKI Jakarta Sudung Robertus Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu dalam kasus suap PT. Brantas Adipraya.
Terkait kasus suap yang terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah dilaporkan LSM-ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) Ke JAMWAS RI dengan Laporan No. 021/LSM-ALPPA/IX/2016.JKT tanggal 1 September 2016, dan surat laporan kepada Kejaksaan Tingi DKI Jakarta Laporan No. 022/LSM-APPA/IX/2016.JKT tanggal 5 September 2016.
Tetapi terkait laporan tersebut belum ada jawaban dari Jamwas maupun Kajati DKI Jakarta.
“Sejauh ini belum ada jawaban. Apakah ada tindak lanjutnya atau itu (laporan) didiamkan saja, kita belum tahu. Mungkin laporan itu tidak direspons, yaaah, mungkin sudah menjadi hal yang lazim perbuatan itu bagi mereka (Kejaksaan), kita juga tidak tahu,” ucap Direktur Eksekutif LSM-ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran), Thom Gultom singkat menjawab HROnline.
Informasi yang didapat HR dari bagian persuratan Kejati DKI Jakarta bahwa nota dinas dari Wakajati DKI Jakarta didisposisikan kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum). Tetapi ketika Aspidum M. Nasrun, SH dikonfirmasi lewat SMS dijawab: “Coba hubungi bagian Pengawasan Kejati DKI”, jawabnya lewat SMS, (03/10/16). tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.