Saharuddin Diduga Menyalahi Aturan Pemerintah Tentang Disiplin PNS

oleh -9 Dilihat
oleh
Drs. Saharuddin,M.Pd, Ketua Lembaga Aliansi

GOWA, HR – Ketua Lembaga Aliansi Drs. Saharuddin, M.Pd yang juga merupakan guru SMKN 3 Gowa telah menyoroti pengelolaan dana BOS yang diduga tidak transpansi di SMKN 3 Gowa

Sehingga Pengawas Bina SMKN 3 Gowa melaporkan Saharuddin kepada atasannya,  yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaporan itu yang menurutnya ada beberapa pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diduga Saharuddin tidak memiliki sikap loyalitas terhadap pimpinan dan tidak pernah masuk mengajar untuk menjalankan tugas pokoknya di Sekolah. Serta sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan sebelumnya dan tidak diindahkan, bahkan memiliki surat perintah penugasan (SPP) yang cacat hukum berdasarkan pengakuan dari pihak BKD Gowa.

Hal ini diungkap Wakasek SMKN 3 Gowa,  ditandai dengan surat rekomendasi Pengawas Bina SMKN 3 Gowa yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi SulSel, Selasa (22/1/19) di ruangan Kasek SMKN 3 Gowa

Menanggapi hal itu, Ketua Umum GoWa- Mo, Syafriadi Djaenaf mengatakan tidak ada aturan yang melarang PNS menjadi anggota LSM, asalkan tidak bertentangan disiplin PNS.  Namun juga sebagai aparatur pemerintah, PNS harus melaksanakan kinerja dengan profesional dan mendapatkan izin dari atasan atau pimpinan.

“Jika ada PNS yang tidak meminta izin atasannya dalam bentuk surat resmi, lalu bergabung dalam satu organisasi yang terus melakukan provokasi kepada masyarakat atau menentang program pemerintah. Maka mereka telah dianggap melanggar disiplin PNS. Dan PNS tersebut bisa diberikan sanksi dan mendapatkan peringatan dari pimpinan. Misal, memilih berhenti menjadi anggota LSM atau tetap menjadi PNS,” tandas  Syafriadi Djaenaf, ketika dikonfirmasi, dihari yang sama oleh HR.

Jika memang terbukti, lanjutnya,  ada pegawai yang melanggar aturan kepegawaian tersebut, maka sanksinya sangat jelas. Mulai dari peringatan, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji berkala, pemberhentian dalam jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.

“Hal ini sudah ada aturannya, yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jadi jelas bahwa setiap PNS harus mematuhi apa yang dilarang dan apa yang menjadi kewajibannya,”  terang Syafriadi.

Ia mengutarakan bahwa sebagai PNS menjadi anggota LSM atau Ormas boleh. Tapi dalam hal membantu dan melayani masyarakat, dan kalau saudara Sahar sebagai seorang ASN dan merangkap sebagai ketua LSM, maka Siapa kontrol siapa ? Ini bisa berpotensi jeruk makan jeruk.

“Sebaiknya dia memilih mau jadi seorang LSM atau ASN. Karena tentu saja dia tidak bisa mengatur waktunya sebagai ASN dan ketua LSM. Aktifitasnya sebagai ASN harus sampai jam kerja baru bisa beraktifitas lagi sebagai LSM. Bisa jadi dia korupsi waktu kalau ber-LSM di jam kerjanya sebagai ASN” jelas ketua GoWa- Mo salah satu dedengkot LSM di Sulsel

Sedangkan saat dikonfirmasi via watshap Saharuddin membalas “Komentar di atas sumbernya siapa? Ada rekamanya sama kita terkait pernyataan,” tanyanya.

“Saya tidak akan berkomentar pernyataan diatas, justru saya akan mencari tahu sumbernya siapa? dan saya akan tindaklanjutim,”  sebut Ketua LembagaAliansi Saharuddin. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.