Utang Piutang Rp 5,1 M Dipidanakan, Hakim Sarankan agar Damai

oleh -16 Dilihat
Suasana persidangan

JAKARTA, HR – Sidanng lanjutan kasus penipuan dan pengelapan pasal 378/372 KUHP yang didakwakan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvansa SH, Timmy SH dan Abdullah SH dihadapan Majelis Hakim Ramses Pasaribu SH MH Tiares Sirait SH MH dan Didik SH MH terdakwa didampingi Pinasehat Hukumnya Jonri Simanjuntak SH MH Ir Andi Darti SH MH menuding Ramses Pasaribu.

“Majelis menyimpulkan, ketua majelis juga membiarkan pertanyaan berulang-ulang untuk mengarahkan dan memojokkan terdakwa. Kalau memang tidak ada gunanya lagi persidangan ini, kami selaku penasihat hukum memilih mundur saja,” demikian Jonri Simanjuntak dengan nada berteriak pada sidang yang berlangsung hingga malam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa.

Jonri menyebutkan, saksi Irfan sudah berulangkali menyebutkan bahwa terdakwa Adnan Akbar tidak punya peran apa-apa dalam kasus tersebut. “Dia (terdakwa Adnan Akbar) tidak tahu apa-apa, dia tidak berbuat apa-apa,” demikian saksi korban Irfan dalam keterangannya menjawab pertanyaan majelis hakim maupun JPU Timmy dan Abdullah.

Namun Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu sendiri ketika mengklarifikasi keterangan saksi terhadap terdakwa justru mengajukan pertanyaan menjebak. “Saudara terdakwa tahu ini, ini lagi, benar ini terdakwa buat. Iya kalau benar jangan bohong lagi, ini semua kuncinya, terdakwa telah melakukan…” demikian Ramses Pasaribu.

Jonri Simanjuntak SH dan Ir Andi Darti SH MH yang sempat mempersoalkan keberadaan Julius sebagai saksi pelapor. Pada awalnya persidangan yang diwarnai perdebatan-perdebatan bahkan ancaman wall out tim pembela itu masih bisa terkendali. Saksi Irfan sendiri (juga Julius) sempat juga agak terpancing emosi. Namun Julius bisa mengendalikan diri begitu diperingatkan majelis hakim.

Berbeda halnya dengan saksi Irfan, korban yang mengklaim dirugikan Rp5,1 miliar oleh terdakwa. Saat emosinya memuncak, Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu memerintahkannya pindah dari kursi saksi. “Pergi, pergi sana,” teriak Ramses Pasaribu seraya mengibas-ibaskan berkas. Ketua Majelis Hakim pun menggedor-gedorkan palunya sekencang-kencangnya ke meja sidang.
Namun saksi Irfan yang tadinya bergegas meninggalkan ruang sidang ditahan oleh Julius. Irfan dibujuk-bujuk agar duduk di ruang persidangan. Irfan pun akhirnya ikut mendengarkan keterangan saksi Frans Adu. Suasana persidangan terus diwarnai perdebatan dan ketegangan akibat berbelit-belitnya saksi Frans Adu dalam memberi keterangan.
Saksi Frans Adu saat terpojok justru memilih dia.

Ketika ditanya pembela apa jawabannya, Frans berkata saya tidak mau menjawab. Saksi ini juga sempat memancing emosi Ramses Pasaribu saat dipertanyakan apa kedudukan Frans Adu di CV Nusa Pertiwi Abadi. Saksi berulangkali menyebutkan bahwa dirinya free lance, dan hanya sebagai penghubung antara CV Nusa Pertiwi Abadi dengan PT Nahda Mentari.

Namun ketika ditunjukkan di BAP yang menyebutkan bahwa posisi Frans Adu sebagai sales marketing di CV Nusa Pertiwi Abadi, saksi berkulit lagi bahwa kedudukan itu didapat setelah dihubungkan Irfan dengan terdakwa. Adnan Akbar sendiri kemudian membantah tidak pernah bertemu Irfan selama dalam proses negosiasi dan transaksi solar senilai Rp5,1 miliar, sidang kamis 17/1/2019 dengan jelas Majelis mengarahkan agar kedua belah pihak Irpan dan Adnan supaya berdamai, pada malam hari persidangan majelis mengarahkan agar damai sidang ditutup akan di buka kembali Selasa minggu depan. nen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.