JAKARTA, HR – Sidang lima terdakwa penyalahguna narkotika terlihat tidak ada menghadirkan dokter yang melakukan asesmen kepada terdakwa termasuk tidak adanya diperiksa asesmen dari para terdakwa. Padahal, kelima terdakwa tersebut dalam dakwaan tertera pasal 112 dan 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini terlihat dari pesidangan, Kamis (9/30/2017) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, usai memeriksa saksi penangkap langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa dan diagendakan Kamis ini tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fatahillah.
Kelima terdakwa tersebut adalah Hairul Firmansyah, Harry Endy Hukom, Dedi Irawan, Noviandri dan Achmad Saputra disidangkan dihadapan ketua majelis hakim A Fauzi. Para terdakwa ditangkap pada malam minggu tanggal 30 Oktober 2016 di salah satu kantor koperasi di Meruya. Saat penangkapan itu, ada sejumlah delapan orang di kantor koperasi itu, namun yang menjadi tersangka hanya lima orang.
Lantas, hakim Fauzi sidang sebelumnya mempertanyakan apakah ketiga orang lagi akan dijadikan saksi atau tersangka, saksi polisi tersebut menyebutkan, bahwa dia hanya menangkap saja, yang tiga orang dijadikan saksi atau bukan dirinya tidak tahu. Ditambahkan saksi lagi, bahwa mereka terdakwa membeli Narkoba jenis shabu ini sekitar Rp 400 ribu dengan patungan. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});