Pemkab Sukabumi Siapkan Penataan Perangkat Daerah

SUKABUMI, HR — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan penataan perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu, Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pemkab Sukabumi mengarahkan penataan perangkat daerah untuk memperjelas pembagian tugas, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan belanja pegawai, dan biaya operasional. Pertimbangan tersebut penting agar penataan organisasi berjalan efektif tanpa mengabaikan kemampuan anggaran daerah.

Pemkab Sukabumi juga akan menyesuaikan penempatan aparatur dengan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Langkah ini bertujuan membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel.

Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemkab Sukabumi berharap Raperda tersebut dapat disempurnakan. Dengan demikian, penataan perangkat daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *