Kemendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang

GOWA, HR — Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Bersamaan dengan pemberhentian tersebut, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan.

Informasi penerbitan kedua SK tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Kamis (15/10/2026). DPRD Gowa selanjutnya menjadwalkan pengambilan dokumen fisik SK pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Hasrul mengatakan, lembaga DPRD memprioritaskan kelancaran peralihan kepemimpinan agar pelayanan publik dan pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gowa tidak terganggu.

“Prioritas utama saat ini adalah memastikan transisi kepemimpinan berjalan tertib agar pelayanan publik dan hak-hak ASN di Kabupaten Gowa tidak terganggu,” ujarnya.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung

Pemberhentian Husniah berkaitan dengan proses hukum tata usaha negara yang berawal dari langkah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat terkait usulan pemberhentian kepala daerah.

Mahkamah Agung (MA), melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada 1 Oktober 2026, mengabulkan permohonan DPRD Gowa. Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Sebelumnya, proses politik di DPRD Gowa berlangsung melalui hak angket dan hak menyatakan pendapat yang melibatkan 45 anggota DPRD. Putusan MA kemudian menjadi dasar bagi proses administratif selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara Dugaan Korupsi Masih Berproses

Di luar proses pemberhentian jabatan, Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada September 2026. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Dengan terbitnya SK pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati, perhatian selanjutnya tertuju pada proses transisi pemerintahan di Kabupaten Gowa. DPRD berharap pergantian kepemimpinan tidak mengganggu pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, maupun pelaksanaan program pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *