TAKALAR, HR — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menyoroti dugaan pungutan dana dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan sekolah yang diinisiasi kementerian di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dana tersebut diduga dibebankan kepada masing-masing kepala sekolah yang mengikuti kegiatan.
Ketua LSM LP-KPK, Syarifuddin Tarra, mengatakan bahwa berdasarkan data dan penelusuran yang dihimpun lembaganya, kepala sekolah diduga diminta menyetor dana berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap kegiatan pelatihan.
Menurut Syarifuddin, dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pembiayaan kegiatan, terutama jika pelatihan merupakan bagian dari program kementerian.
Syarifuddin menyebut pihaknya menerima informasi dari salah seorang kepala sekolah yang membenarkan adanya penyerahan dana untuk mengikuti program pelatihan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima LP-KPK, dana itu dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan teknis pelaksanaan pelatihan di tingkat kabupaten. Namun, dasar penetapan biaya, mekanisme pengumpulan, serta rincian penggunaannya perlu dijelaskan secara terbuka.
Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, Syarifuddin mengaku telah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas).
Menurut keterangan Syarifuddin, pejabat tersebut membenarkan adanya pengumpulan dana, tetapi menyatakan bahwa dana itu bukan pungutan liar, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama dengan para kepala sekolah.
Syarifuddin mempertanyakan dasar kesepakatan tersebut. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai sumber anggaran kegiatan, pihak yang menetapkan besaran dana, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Atas dugaan tersebut, LP-KPK mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menelusuri mekanisme pembiayaan dan penggunaan dana pelatihan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar.
Menurut LP-KPK, penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah pengumpulan dana tersebut memiliki dasar yang sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
LP-KPK berharap persoalan ini mendapat penjelasan yang transparan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran serta kepercayaan tenaga pendidik terhadap pelaksanaan program pendidikan.
Hingga naskah ini disusun, berita ini belum memuat tanggapan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar maupun penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, sumber pembiayaan, dan rincian penggunaan dana yang dipersoalkan.
