JAKARTA, HR — Keterbukaan informasi dan hak jawab menjadi bagian penting dalam praktik jurnalistik, termasuk saat media meminta klarifikasi kepada lembaga pendidikan. Upaya konfirmasi diperlukan agar pemberitaan tersaji secara akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Hal tersebut menjadi perhatian ketika awak media berupaya meminta keterangan kepada Kepala MTsN 8 Jakarta, Mohammad Taufik, S.Ag., pada Senin (12/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi. Namun, upaya bertemu langsung dengan kepala madrasah belum membuahkan hasil.
Petugas keamanan sekolah menyampaikan bahwa kepala madrasah sedang tidak berada di tempat. Petugas juga menyebutkan bahwa wartawan perlu membuat janji terlebih dahulu apabila ingin bertemu dengan yang bersangkutan.
Kondisi tersebut membuat awak media belum memperoleh keterangan langsung dari kepala MTsN 8 Jakarta terkait hal yang hendak dikonfirmasi.
Konfirmasi dan Hak Jawab Penting dalam Pemberitaan
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan perlu melakukan verifikasi informasi melalui sumber yang relevan. Konfirmasi kepada pihak terkait menjadi salah satu langkah untuk memastikan ketepatan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers serta peran pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kode Etik Jurnalistik juga menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Karena itu, proses konfirmasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan kredibilitas berita.
Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari Mohammad Taufik. Pihak MTsN 8 Jakarta perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang.
Redaksi membuka ruang bagi Kepala MTsN 8 Jakarta maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai proses konfirmasi tersebut.
