Rektorat UNW Belum Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan Jalur RPL

SEMARANG, HR — Rektorat Universitas Ngudi Waluyo (UNW), Ungaran, Jawa Tengah, belum menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait dugaan pelanggaran prosedur administrasi dalam penerimaan mahasiswa pindahan melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses penerimaan mahasiswa serta penerapan standar administrasi dan akademik di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerimaan seorang calon mahasiswa pindahan dari Universitas Tarumanagara (Untar) berinisial AM di Fakultas Hukum UNW diduga tidak melalui seluruh tahapan yang dipersyaratkan. Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat struktural di lingkungan Fakultas Hukum berinisial AC, yang disebut menjabat sebagai ketua program studi.

Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut belum disertai penjelasan resmi dari pihak rektorat maupun pihak-pihak yang disebutkan. Karena itu, kebenaran dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan penjelasan institusi yang berwenang.

Dugaan Penyimpangan Prosedur Penerimaan

Sejumlah informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan pemberian janji kepada orang tua calon mahasiswa terkait kemudahan penerimaan dan penyelesaian studi. Calon mahasiswa tersebut dikabarkan tidak menjalani sejumlah tahapan sebagaimana prosedur yang dipersoalkan, termasuk tes akademik dan pemeriksaan kesehatan terkait narkoba.

Informasi lain juga mengaitkan calon mahasiswa tersebut dengan dugaan riwayat persoalan narkoba dan urusan kepolisian di Jakarta Selatan. Meski demikian, informasi mengenai riwayat tersebut belum dapat dipastikan secara independen sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Untuk memastikan apakah penerimaan mahasiswa telah sesuai ketentuan, pihak universitas perlu menjelaskan persyaratan jalur RPL yang berlaku, mekanisme verifikasi dokumen, penilaian capaian pembelajaran, serta tahapan seleksi yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa pindahan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat prosedur khusus yang sah, pengecualian berdasarkan peraturan, atau penyimpangan dari ketentuan internal universitas.

Kampus Diminta Transparan

Dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa perlu ditanggapi secara terbuka dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran, pihak universitas perlu menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan akademik, peraturan kepegawaian, dan kode etik yang berlaku.

Sebaliknya, apabila proses penerimaan telah dilaksanakan sesuai aturan, penjelasan resmi yang disertai dasar kebijakan dan dokumen pendukung dapat membantu menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Pemeriksaan terhadap dugaan ini juga perlu menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

Rektorat Didorong Membentuk Tim Pemeriksa

Sejumlah langkah yang dapat ditempuh untuk menuntaskan persoalan ini antara lain:

  1. Melakukan pemeriksaan internal yang objektif terhadap proses penerimaan mahasiswa pindahan melalui jalur RPL.
  2. Memverifikasi seluruh dokumen administrasi dan akademik calon mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Meminta keterangan dari pejabat program studi, panitia penerimaan, serta pihak lain yang mengetahui proses tersebut.
  4. Menelusuri dugaan pemberian janji atau imbalan apabila terdapat bukti yang mendukung.
  5. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut kepada publik dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
  6. Melakukan evaluasi sistem pengawasan penerimaan mahasiswa agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, universitas dapat menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Menunggu Klarifikasi Resmi UNW

Hingga berita ini diturunkan, Rektorat Universitas Ngudi Waluyo belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur penerimaan mahasiswa pindahan tersebut.

Publik menantikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan melalui jalur RPL, kelengkapan persyaratan calon mahasiswa, serta langkah yang akan diambil universitas untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Klarifikasi dari pihak rektorat, pejabat program studi yang disebutkan, dan pihak terkait lainnya penting agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan semata-mata informasi yang beredar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *