JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat meminta kepada penyidik dari Polres Jakbar untuk segera menyerahkan Adrian Kusnadi tersangka kasus penggelapan dana iklan sebesar Rp22 miliar ke pihaknya.
Reda Manthovani
|
Adrian Kusnadi atau lebih dikenal Didi Kaswall, merupakan seorang agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika. Ia memasang iklan sejak 2013 di sejumlah perusahaan media termasuk RCTI, perusahaan media di bawah naungan MNC Group.
Namun Didi tidak pernah membayar meski iklannya sudah terpasang. Ia hanya memberikan giro bodong senilai Rp 22 miliar yang tidak bisa dicairkan.
Kajari Jakarta Barat Reda Manthovani kepada wartawan, menjelaskan, berkas kasus yang merugikan pihak MNC Group ini sudah rampung atau P21. Pun demikian, pihaknya tidak akan menerima pelimpahan jika melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Diberitakan sebelumnya, agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika Adrian Kusnadi atau yang biasa disebut Didi Kaswall melakukan pemasangan iklan di sejumlah media televisi naungan MNC Group sejak 2013.
Namun, setelah iklannya terpasang, Didi tidak melunasi pembayaran yang disepakati. Ia hanya menyerahkan giro senilai Rp22 miliar. Akan tetapi, giro yang diberikan Didi tidak bisa dicairkan alias bodong. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});