Ketua KSU Mekar Sari “Serobot” Wewenang Kepala Unit Bidang Meubel

MELAWI, HR – Kisruh yang sedang berlangsung di internal KSU Mekar Sari Nanga pinoh akhir-akhir ini kian menjadi perhatian masyarakat, khususnya para pekerja dan pemain kayu durian dan jabon yang berasal dari hutan hak, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang P48 tentang Kayu Hutan Hak.

Pasalnya, Ketua KSU Mekar Sari Drs Aris Hartono yang saat ini sedang tersandung permasalahan hukum sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri Sintang sejak bulan lalu atas kasus perjudian, masih mengeluarkan dan menandatanganani blangko dokumen nota angkutan hasil hutan hak, dan menjualnya blangko nota kosong ke sejumlah pemain-pemain kayu durian dan jabon melalui oknum-oknum yang bukan angota dan pengurus koperasi.

Hasil investigasi awak media di lapangan, ternyata benar menemukan kejanggalan tersebut. Beredarnya sejumlah puluhan blangko dokumen kosong ke pemain-pemain kayu yang berada di Nanga Pinoh dan luar kecamatan, seperti di Jalan PT Erna dan Desa Pintas.

Penelusuran awak media ini pun mendapatkan informasi langsung dari pemegang blangko nota angkutan hasil hutan hak yang telah membayar kepada oknum yang mengantar blangko kosong yang telah di cap dan ditandatangai sebesar Rp 300.000 per 1 blangko.

Dalam hal ini, Rudi HR saat ditemui awak media, Kamis (5/7), selaku Kepala Unit Bidang Meubel KSU Mekar Sari sekaligus pemegang Sertifikasi Ganis PHPL yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Balai BP2HP Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat sejak 2017, merasa dilecehkan.

Menurut Rudi HR, berdasarkan aturan Undang-undang P48 tentang hasil hutan hak, sebenarnya dirinya yang berhak menandatangani dan mengeluarkan Nota angkutan hasil hutan hak yang akan mengangkut kayu durian, jabon, sengon dan lainnya, sebagaimana seperti yang telah diatur oleh P48.

Ditambahkan Rudi, selama ini dirinya tidak pernah diajak untuk berkordinasi terkait dokumen-dokumen tersebut, seperti apa dan bagaimana pertangungjawabannya, pajak penghasilan ke mana, laporan bulanan bagaiman, sama sekali tidak jelas.

“Waktu diklat Ganis PHPL 2017 sebagai Badan Hukum saya adalah KSU Mekar Sari, akan tetapi bukan berarti Ketua KSU boleh menandatangani dan menjual blangko-blangko kosong ke semua pemain kayu? Harus ada pengecekan fisik kayu yang akan di kirim, benar tidak kayu hutan hak?” ungkap Rudi HR.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, saat ini dirinya telah melakukan komunikasi ke kantor Balai BP2HP terkait kewenangan penerbit dokumen hasil hutan hak. Bahkan tak lama lagi dari kantor Balai Propinsi akan datang ke Melawi untuk memberikan penjelasan tentang kayu hutan hak, dan siapa yang berhak menandatangani nota angkutan tersebut.

Dalam hal ini, Rudi HR selaku penerbit Ganis PHPL juga menghimbau agar para pemain kayu hasil hutan hak lebih berhati-hati dan lebih teliti, jangan terlena bujuk rayu oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saat ini hanya dirinya lah yang boleh menandatangani dan menerbitkan blangko nota angkutan hasil hutan hak, dan apabila pihak kepolisian dan instansi terkait mendapati dan menemukan dokumen nota angkutan yang bukan ditandatangani oleh dirinya, silakan diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut Rudi juga meminta kepada semua pemain kayu agar membawa kayu yang telah diatur dalam Undang-undang P48 saja, jika kedapatan membawa kayu yang tidak diatur dalam P48, maka dirinya sendiri yang akan melaporkan hal itu.

Ditegaskan pula oleh Rudi kepada para supir-supir truk yang membawa kayu hasil hutan hak agar jangan pernah takut saat diperiksa petugas di jalan.

“Tunjukan dokumennya, tanya dan catat nama aparat atau oknum yang memeriksa tersebut, agar jelas identitasnya,” tegas Rudi. abd

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *