JAKARTA, HR – Kursi Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum Partai Hanura digoyang dalam Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menggugat hasil Munaslub Hanura 21 Desember 2016 lalu.
Oktasari Sabil |
Kuasa Hukum Gemura (Ormas Sayap Partai Hanura), selaku penggugat, Ridwan NR mengatakan, sidang sudah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli. Dan pihaknya memperlihatkan sejumlah bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
“Soal bukti-bukti yang tadi kami pelihatkan dalam sidang kepada hakim, memang belum sempat kita pelihatkan aslinya. Begitu pun dari pihak tergugat, jadi istilahnya dilengkapilah. Biar kami lihat bagaimana sikap mereka (lawan/ tergugat) meresponnya bagaimanan” jelasnya usai Sidang gugatan hasil Munaslub Partai Hanura 21 Desember 2016 kembali digelar hari ini, Rabu (31/4), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Menurut kuasa hukum Oktasari Sabil (Ketum Gemura) ini, pihak tergugat (Kemenkumham dan partai Hanura) dalam persidangan hari ini berusaha membuktikan bahwa prosedur dan pelaksanaan Munaslub, sudah sesuai seperti yang seharusnya dalam mekanisme partai.
“Tetapi sebaliknya kami juga membuktikan bahwa faktanya, Oesman Sapta (Odang, Ketua Umum Hanura) baru sebulan menjadi anggota Partai Hanura. Itu pun berdasarkan pengakuan yang bersangkutan diberbagai media,” katanya.
Baru satu bulan masuk kader Hanura, kemudian mencalonkan menjadi Ketua Umum. Dan ini jelas-jelas melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik Hanura itu sendiri. Itu yang kami tekankan, bahwa apa yang kami tuduhkan selama ini memang terbukti,” tambah Ridwan.
Mengacu pada bukti-bukti dalam persidangan, Ridwan meyakini pihaknya optimis bisa membuktikan bahwa kepengurusan Partai Hanura periode ini sudah melanggar aturan partai politik, dan melanggar AD/ART Partai Hanura itu sendiri.
“Kami optimis apa yang diperjuangkan Ibu Oktasari Sabil ini memang untuk kebaikan Partai Hanura pada khususnya, dan perbaikan tatanan kenegaraan pada umumnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gemura, Oktasari Sabil Oktasari Sabil selaku Penggugat Intervensi dalam persidangan ini mengaku puas dengan jalannya sidang.
“Sidang hari ini sudah sesuai jadwal, karena kedua belah pihak harus memiliki saksi-saksi, untuk memberikan ruang penjelasan. Saya berharap dalam sidang ini memutuskan kebenaran diatas kebenaran. Tidak ada namanya intervensi dalam bentuk apapun dan permainan dibelakang dalam bentuk apapun,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Oktasari mengaku masih merajut komunikasi dengan pihak lawannya. Namun menurutnya bukan berarti hal tersebut bisa merubah keputusan dan gugatannya.
“Karena bagi saya sendiri, silaturahim harus tetap terjalin. Tetapi soal gugatan ini, saya masih tetap konsisten pada keputusan pembuktian yang kami miliki,” tegasnya. igo
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});