JAKARTA HR — Dugaan keterlibatan oknum petugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), kembali menjadi sorotan publik. Oknum tersebut diduga melindungi bangunan rumah kost bermasalah yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Hemat Raya No. 5A, RT 06 RW 03, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kasus ini memantik perhatian serius lantaran muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Citata. Oknum tersebut dituding menerima “upeti” dari pemilik bangunan agar proses pembangunan tetap berjalan tanpa tindakan penyegelan maupun sanksi administratif, meski diduga melanggar aturan tata ruang dan ketentuan bangunan gedung.
Dari hasil pantauan di lapangan, bangunan rumah kost yang progres pembangunannya disebut akan mencapai tiga lantai itu tetap berdiri dan dikerjakan meskipun belum terlihat adanya papan informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam aturan. Bangunan tersebut bahkan berada di area huk jalan, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran garis sempadan bangunan dan tata ruang wilayah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait lambannya tindakan pengawasan dari petugas Citata Kecamatan Grogol Petamburan. Pasalnya, bangunan tetap berdiri tanpa hambatan, seolah kebal hukum dan terkesan mendapat pembiaran dari aparat pengawas.
Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor bangunan yang diketahui bernama Yot mengarahkan awak media untuk menghubungi salah satu oknum petugas Citata Kecamatan Grogol Petamburan berinisial H. Pen. Namun ketika dihubungi untuk dimintai klarifikasi, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.
“Untuk urusan izin PBG mereka yang urus semuanya, dan Pak H. Pen, juga sudah bertemu dengan pemilik bangunan ini,” ujar Yot kepada awak media.
Yot juga menyebut pembangunan tersebut hanya sebatas renovasi dan penambahan lantai, bukan pembangunan baru.
“Ini cuma renovasi, tambah lantai saja, bukan bangunan baru,” katanya.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru menuai polemik. Sebab, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penambahan lantai maupun perubahan struktur bangunan tetap wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan dilakukan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan gedung wajib memiliki legalitas berupa PBG.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengatur kewajiban tersebut melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi ketentuan teknis tata bangunan, garis sempadan, koefisien dasar bangunan, serta syarat administrasi sebelum pembangunan dilakukan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, penyegelan bangunan, pembongkaran, hingga denda administratif.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat pengawas di tingkat kecamatan. Pasalnya, bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.
“Kalau petugas mengetahui ada bangunan tanpa izin tetapi dibiarkan terus berjalan, maka ini bukan sekadar lemahnya pengawasan. Ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan indikasi permainan antara oknum dengan pemilik bangunan,” ujar sumber HR.
Masyarakat kini meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Suku Dinas Citata, hingga Inspektorat DKI Jakarta turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli dan pembiaran bangunan tanpa izin tersebut. Warga juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat yang dinilai telah mencederai wibawa penegakan aturan tata ruang di Jakarta.
Media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kasektor Citata Kecamatan Gropet Haji Pendi, akan tetapi hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Haji Pendi, sebagai Kasektor Citata Gropet. wa2n/didit








