MAJALENGKA, HR — Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Majalengka kembali menggelar operasi penindakan pada Rabu (29/4/2026). Petugas menyasar dua kecamatan di wilayah utara dan menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di sejumlah toko.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 150.000 batang rokok ilegal atau setara 7.500 bungkus dari berbagai merek.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Majalengka, Yan Indra Sovhia, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya serius menekan peredaran rokok ilegal.
“Temuan ini menunjukkan rokok ilegal masih beredar. Kami akan terus melakukan penindakan secara berkala,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain Kejaksaan Negeri Majalengka, Bea Cukai Cirebon, Kodim 0617 Majalengka, serta Subdenpom.
Dari hasil penindakan, petugas memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp111,9 juta.
Selain penindakan, tim juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal guna menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. lintong








