Syarat Ketat RTLH, Pemkab Lamsel Jelaskan Kasus Nenek Asnah

LAMSEL, HR — Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis menerima bantuan. Pemerintah merancang program RTLH dengan regulasi jelas untuk memastikan bantuan tepat guna.

Aflah menegaskan, kasus Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Pemerintah telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada yang bersangkutan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.

“Program bedah rumah memiliki aturan. Pemerintah harus mengikuti ketentuan agar bantuan tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum memenuhi syarat karena berdiri di kawasan register hutan. Regulasi melarang penggunaan dana bantuan pemerintah untuk pembangunan atau renovasi di lokasi tersebut.

Aflah juga mengedukasi masyarakat terkait persyaratan penerima bantuan RTLH. Penerima harus memiliki lahan pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah. Rumah harus dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun.

Selain itu, pemohon wajib berstatus warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga. Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5 serta belum pernah menerima bantuan serupa.

Pemerintah juga mensyaratkan adanya surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Penerima wajib menunjukkan komitmen swadaya meski dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Data menunjukkan sekitar 8.400 unit rumah membutuhkan penanganan secara bertahap.

“Jumlahnya besar, sehingga tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus menambah kuota melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Pada 2026, Pemkab Lampung Selatan mendapatkan alokasi sementara 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dari APBD, pemerintah daerah mengalokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan peluang penambahan kuota.

Aflah mengimbau masyarakat agar bersabar jika usulan bantuan belum terealisasi dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat untuk mencegah kesalahpahaman.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan Dinas Kominfo sebagai sumber informasi resmi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Hendry juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dengan menyaring informasi sebelum membagikannya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa program bantuan, termasuk RTLH, berjalan berdasarkan aturan ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *