DPRD Babel Dorong Harga TBS Sawit Minimal Rp3.000

PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong perusahaan kelapa sawit membeli Tandan Buah Segar (TBS) dengan harga minimal Rp3.000 per kilogram guna menstabilkan harga di tingkat petani.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD, Senin (20/4/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah konkret, termasuk mengundang seluruh perusahaan pabrik sawit serta dinas terkait di Kabupaten/Kota.

“Ke depan kita akan mengundang seluruh perusahaan dan dinas terkait agar pengawasan lebih efektif,” ujarnya.

Didit menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kewenangan perizinan berada pada dinas perkebunan. Hal ini dapat menjadi instrumen untuk menertibkan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga.

Ia menegaskan, perusahaan yang membeli TBS di bawah harga layak berpotensi dievaluasi izinnya. DPRD juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat kebijakan tersebut.

Dalam upaya stabilisasi, DPRD Babel mendorong harga pembelian minimal Rp3.000 per kilogram, dengan mempertimbangkan biaya produksi yang ditanggung petani.

“Memang harga di tingkat petani bisa berbeda karena ada rantai distribusi melalui pengepul,” katanya.

Ia memperkirakan harga yang diterima petani berada di kisaran Rp2.800 per kilogram, yang dinilai masih wajar dalam kondisi saat ini. DPRD juga mengapresiasi perusahaan yang mulai menaikkan harga menjelang rapat lanjutan.

Selain itu, Didit mengingatkan petani untuk menjaga kualitas buah sawit sesuai standar pabrik agar tidak menimbulkan kendala dalam penjualan.

“Yang penting kita cari solusi bersama agar petani sejahtera, perusahaan tetap berjalan, dan pemerintah tidak terbebani,” pungkasnya. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *