GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dan transformasi budaya kerja ASN.
Bupati Talenrang menegaskan, kebijakan ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Kebijakan ini kami tetapkan untuk mendorong budaya kerja yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya, Selasa (7/4).
Pemkab Gowa menerapkan pola kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. ASN menjalankan WFH setiap Jumat sejak 3 April 2026.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di layanan publik. Mereka tetap bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Selain itu, jumlah ASN yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen di setiap perangkat daerah. Penentuan ini mempertimbangkan jarak domisili, kesiapan infrastruktur digital, serta jenis pekerjaan.
Sejumlah jabatan dan unit kerja juga dikecualikan dari WFH, seperti pejabat eselon II dan III, camat, lurah, kepala desa, serta ASN yang bertugas di bidang kebencanaan, perhubungan, ketertiban umum, kebersihan, dan administrasi kependudukan.
Pengecualian juga berlaku bagi layanan perizinan, Mall Pelayanan Publik (MPP), fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, serta sektor pendidikan dan layanan pendapatan daerah.
Selain pengaturan kerja, Pemkab Gowa juga mendorong ASN mengurangi penggunaan kendaraan roda empat. ASN diminta menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda setiap hari Rabu.
Pemerintah daerah juga mengoptimalkan penggunaan bus pegawai sebagai sarana transportasi menuju kantor melalui sistem penjemputan di titik tertentu.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan BBM, menurunkan polusi, dan mendorong gaya hidup sehat,” jelasnya.
Bupati Talenrang berharap penerapan WFH dan WFO tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala. kartia








