SANGGAU, HR — Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sanggau menjadi perhatian setelah dua surat konfirmasi dari Media Harapan Rakyat tidak memperoleh tanggapan.
Surat tersebut berkaitan dengan peran DPRD dalam mengawasi aktivitas perusahaan PT Agro Palindo Sakti (Grup Wilmar) serta dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan data yang dihimpun, surat bernomor 042/HR-LP/XI/2025 diterima pada 12 November 2025, sedangkan surat bernomor 044/HR-LP/XI/2025 diterima pada 11 Desember 2025. Keduanya diterima oleh staf DPRD bernama Eka Maulana.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Sanggau, baik secara tertulis maupun lisan.
Kepala Perwakilan Kalimantan Barat Harapan Rakyat, Lundak Pakpahan, menilai kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan oleh lembaga legislatif daerah.
“Fungsi pengawasan merupakan bagian penting dari peran DPRD. Ketika permintaan konfirmasi tidak mendapatkan tanggapan, hal ini wajar menjadi perhatian publik,” ujar Lundak.
Ia menambahkan, permohonan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Menurut Lundak, apabila dalam waktu dekat tidak ada respons, pihaknya akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Ini tidak hanya menyangkut kepentingan media, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” katanya.
Ketiadaan tanggapan atas permohonan informasi publik dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang mewajibkan badan publik memberikan respons atas setiap permintaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Sanggau belum memberikan penjelasan terkait dua surat konfirmasi tersebut. lp








