PANGKALPINANG, HR — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-IV masa persidangan II, Rabu (25/3/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Hibir. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, turut hadir bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, Sekda Mie Go, serta jajaran pejabat daerah.
Saparudin menjelaskan, penandatanganan persetujuan RPJMD menjadi tahapan penting sebelum dokumen tersebut ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Setelah kesepakatan ini, kami akan melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi. Jika seluruh tahapan terpenuhi, RPJMD akan ditetapkan sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, di antaranya peningkatan angka pengangguran serta penanganan persoalan sampah.
“Masukan DPRD sangat penting, terutama dalam mengantisipasi pengangguran dan menangani persoalan sampah secara bertahap melalui program perangkat daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, program tersebut akan terintegrasi dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) agar pelaksanaannya lebih terarah.
Saparudin berharap, RPJMD 2025–2029 dapat menjadi pedoman pembangunan yang terukur, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. agus priadi








