PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti potensi ancaman terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat kebijakan anggaran yang dinilai belum berpihak pada kondisi daerah.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan persoalan ini tidak hanya terjadi di daerah, tetapi berpotensi menjadi isu nasional. Ia meminta pemerintah pusat menunda implementasi kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurut Didit, ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah menjadi tantangan serius. Di satu sisi, daerah dituntut meningkatkan kinerja, namun di sisi lain dukungan fiskal masih terbatas.
“Kalau dipaksakan, ada potensi pengurangan PPPK. Dampaknya bisa menambah pengangguran baru, apalagi sebagian besar dari mereka sudah memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku penuh pada 2027 berisiko mengganggu keberlangsungan PPPK di daerah.
Didit menilai dampak kebijakan ini tidak hanya menyentuh tenaga kerja, tetapi juga berpengaruh terhadap perekonomian daerah. Berkurangnya jumlah pegawai dapat menurunkan daya beli masyarakat, termasuk terhadap pelaku UMKM.
Karena itu, DPRD Babel mendorong pemerintah pusat menunda implementasi UU HKPD hingga kesiapan keuangan daerah benar-benar matang.
“Kami akan menyampaikan langsung ke kementerian terkait dan DPR RI agar kebijakan ini bisa ditinjau kembali, bahkan jika perlu direvisi,” tegasnya.
Ia menambahkan, usulan tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat daerah yang menginginkan kebijakan tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Bukan menolak aturan, tetapi menyesuaikan dengan kemampuan daerah,” pungkasnya. agus priadi








