LAMPUNG SELATAN, HR — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan optimistis kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah menyelesaikan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 antara Pemkab Lampung Selatan dan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di ruang kerja Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Kamis (12/3/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, memimpin rapat tersebut yang dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan itu, Supriyanto menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan daerah.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kami mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan pemeriksaan interim ini. Mudah-mudahan hasilnya dapat menjadi koreksi dan perbaikan bagi kami dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Supriyanto.
Ia menilai hasil pemeriksaan tersebut dapat memperkuat koordinasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Supriyanto juga mengakui bahwa pengelolaan keuangan daerah masih memerlukan sejumlah pembenahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan menjadikan hasil pemeriksaan interim sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Kami berharap melalui berbagai perbaikan yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Pada tahap pemeriksaan pendahuluan tersebut, tim BPK melakukan analisis terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya serta menilai potensi risiko dalam pengelolaan laporan keuangan daerah.
“Analisis terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya dimanfaatkan untuk menilai tingkat risiko yang nantinya berkaitan dengan penilaian dalam perumusan opini laporan keuangan,” jelas Syarif.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Selama proses pemeriksaan tidak terdapat kendala yang berarti. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Syarif menambahkan, pemeriksaan pendahuluan atau interim tersebut berlangsung selama sekitar 30 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 12 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan lanjutan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. santi








