MUARA TEWEH, HR – Moh Nasrudin alias Anas alias Jawa, 27, dipastikan lebaran tahun ini dirayakannya di balik teruji besi. Pasalnya dia sudah lama menjadi target operasi polisi karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di tiga lokasi berbeda sejak Januari 2018.
kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang di terima oleh jajaran Buser Satreskrim Polres Barut, bahwa tersangka yang selama ini sudah ditetapkan sebagai DPO tersebut sedang berada di rumah mertuanya di Trans Bangdep RT 9 Desa Bintang Ninggi 1 Kecamatan Teweh Selatan.
“Setelah mendapatkan laporan anggota Buser, Satreskrim Polres Barut bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Bukit Sawit langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, (14/06/2018).
Ia menambahkan, bahwa saat hendak ditangkap pelaku berusaha bersembunyi, namun berhasil ditemukan. Selanjutnya tersangka dibawa untuk menunjukkan TKP dan barang bukti kunci L yang digunakan untuk mencuri sepeda motor yang menurut pengakuan tersangka telah dibuang di semak-semak di Jalan Muara Teweh Puruk Cahu km 20, Desa Nihan, Kec Lahei Barat.
“Saat diminta menunjukkan alat yang dipakai untuk melakukan pencurian tersebut, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki kiri,” kata Samsul.
Samsul Bahri juga memaparkan bahwa tersangka mengakui telah tiga kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Barut. Pertama, di Jalan Durian pada hari Rabu 17 Januari 2018, menggasak sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna hijau.
“Kedua di Jalan Merak, Gg Kolam Pipit tanggal 19 Januari 2018, menggasak Yamaha Mio warna hijau. Serta ketiga di Pasar Blauran Jalan Panglima Batur pada Januari 2018 menggasak sepeda motor Suzuki Satria F warna merah,” ujarnya.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. mps