Pemprov Babel Tegaskan Tidak Ada Kontrak Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub

PANGKALPINANG, HR — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan klarifikasi terkait polemik klaim pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026, tim pemeriksa tidak menemukan dokumen perikatan hukum antara Pemerintah Provinsi Babel dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler tersebut.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tidak adanya dokumen resmi yang lazim digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen administrasi lainnya.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa harus melalui mekanisme yang jelas, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanpa dokumen kontrak atau SPK yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran terhadap pengadaan tersebut.

Selain itu, hasil penelusuran administrasi menunjukkan pengadaan mobiler yang diklaim tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.

Karena tidak tercatat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, barang-barang tersebut juga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memiliki dasar administrasi maupun dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pembayaran ataupun pemeliharaan terhadap barang-barang dimaksud.

Penggunaan dana APBD untuk membiayai barang yang bukan merupakan aset daerah juga tidak diperkenankan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov Babel menegaskan bahwa klaim pengadaan tersebut tidak dapat diproses dalam sistem keuangan daerah.

Pemerintah Provinsi juga menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, Pemprov Babel akan terus memperkuat sistem pengawasan internal guna memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar status barang tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun membebani keuangan daerah di kemudian hari.

Melalui klarifikasi ini, Pemprov Babel berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara administratif. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *