JAKARTA, HR — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mencatatkan capaian positif dalam penilaian pelayanan publik dengan meraih predikat Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Hasil tersebut menempatkan Jakarta Barat sebagai salah satu daerah dengan kualitas pelayanan publik terbaik di tingkat nasional.
Pengumuman hasil penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 itu disampaikan dalam kegiatan penyerahan laporan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (05/03/2026).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, menjelaskan Jakarta Barat memperoleh nilai akumulatif 89,54. Penilaian yang dilakukan pada November 2025 tersebut menempatkan wilayah ini dalam jajaran tujuh kota terbaik di Indonesia dalam hal kualitas pelayanan publik.
Menurut Dedy, sejumlah unit pelayanan di lingkungan Pemkot Jakarta Barat menunjukkan kinerja yang sangat baik berdasarkan sampel penilaian. Suku Dinas Sosial Jakarta Barat meraih nilai 93,73 dengan kategori sangat baik, RSUD Kembangan memperoleh nilai 91,68 dengan kategori sangat baik, sementara SDN 08 Pagi Joglo mendapatkan nilai 83,23 dengan kategori baik.
“Beberapa unit layanan yang menjadi sampel menunjukkan performa yang sangat baik dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dedy saat dikonfirmasi.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui upaya digitalisasi layanan serta perbaikan budaya kerja aparatur.
“Capaian ini bukan sekadar penghargaan, melainkan hasil dari proses panjang dalam penyederhanaan prosedur pelayanan, penguatan sistem pengaduan masyarakat, serta sinergi yang baik dengan Ombudsman,” kata Iin.
Ia menambahkan, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik terus berkembang sehingga pemerintah daerah dituntut untuk terus melakukan inovasi agar kualitas layanan tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Fajar Laksono, yang mewakili unit kerja penerima penghargaan, menyampaikan apresiasi atas penilaian objektif yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi jajaran perangkat daerah untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mempertahankan predikat sangat baik tentu tidak mudah. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan standar pelayanan sekaligus menjaga integritas aparatur,” ungkap Fajar.
Sebagai catatan, Ombudsman RI juga memberikan sejumlah rekomendasi guna menjaga konsistensi kualitas pelayanan publik. Di antaranya pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB, integrasi pengelolaan pengaduan internal dengan aplikasi SP4N-LAPOR!, serta peningkatan kecepatan respons terhadap keluhan masyarakat agar tidak berkembang menjadi persoalan di ruang publik. •didit








