SURABAYA, HR – Semakin hari semakin kacau dan tidak jelas saja hukum di negeri ini, tidak salah ada pemeo yang meyebutkan bahwa hukum di negeri ini tajam kebawah tapi tumpul keatas. Kurang lebih artinya apabila masyarakat kalangan bawah yang berurusan dengan hukum pastilah akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi apabila yang bermasalah dengan hukum adalah pejabat atau orang berduit pastilah hukum bisa dibeli.
SUB (baju batik) saat diperiksa Jaksa |
Istilah yang disebut diatas ternyata benar-benar terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kediri yang kala itu ketuanya Pipuk Firman Riyadi. Peristiwanya sendiri terjadi pada hari Rabu (3/2/2016), dimana saat itu Kejari Kab. Kediri sedang mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek Tahun Anggaran 2014 pada Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengairan provinsi Jawa Timur.
Kasus dugaan korupsi yang akan diselidiki Kejari Kab. Kediri saat itu yakni proyek normalisasi sungai yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Jombang dan Nganjuk yang menelan APBD senilai Rp 24 M.
Setyo Budi Utomo (SUB) yang kala itu mejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada UPTD Kediri tentunya diperiksa oleh penyelidik Kejari sebagai saksi. Ironisnya Setyo bukannya membawa dokumen yang diminta tim penyelidik, malah membawa map yang berisi 4 amplop dan masing masing amplop berisi Rp5 juta. Disaat Setyo menyerahkan map tersebut, dia langsung ditangkap dan sempat dijebloskan ke penjara Klas II A Kediri.
Kepada awak media, Pipuk membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan jajarannya terhadap Setyo Budi Utomo saat mencoba menyuap jaksa. Pipuk juga menambahkan pasal yang akan disangkakan ke Setyo yakni tentang gratifikasi pasal 5 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ironisnya peristiwa yang terjadi satu tahun silam tersebut dan sempat menjadi berita utama dibeberapa media cetak lokal dan media online, hanyalah bacaan yang menarik bagi publik Jawa Timur saat itu, dimana pihak Kejari Kab. Kediri mempertontonkan betapa bersih dan beraninya penegak hukum menolak suap dalam memberantas korupsi dan untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya.
Tetapi bacaan menarik yang dipertontonkan Kejari Kab. Kediri dan telah banyak mendapatkan apresiasi positif dari publik Jawa Timur, sekarang malah mendapatkan cibiran negatif dan menjadi sorotan aktivis penggiat anti korupsi. Hal tersebut disebabkan kasus dugaan penyalahgunaan uang rakyat dalam proyek normalisasi sungai yang bernilai Rp24 M menguap begitu saja tanpa ada progres yang jelas sudah sampai sejauh mana hasil penyelidikannya.
Setali tiga uang, untuk kasus OTT nya Setyo Budi Utomo selaku tersangka dan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai berita ini dimuat tidak jelas status hukumnya. Dia masih melenggang kangkung menghirup udara segar dan malah mendapatkan promosi jabatan dari Dachlan selaku Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sungai, Waduk dan Pantai.
Ditemui di kantor BPK Perwakilan Jatim, (13/6), Reinaldy yang saat itu sedang melaporkan dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan salah satu SKPD Pemprov Jatim, kepada HR memberikan tanggapan, menurutnya kasus OTT dan dugaan penyimpangan anggaran tersebut diduga sudah dipetieskan oleh Kejari .
“Saya selaku Ketua LSM Goverment Wacth akan menyurati Kejaksaan Agung untuk melaporkan kasus OTT yang diduga tidak diproses oleh Kejari Kediri,” kata Reinaldy geram.
“Dan bila kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim, saya juga akan mempertanyakan status hukum Setyo Budi Utomo,” imbuh penggiat anti rasuah tersebut di penghujung tanggapannya.
Sementara surat konfirmasi/klarifikasi yang dilayangkan HR kepada Dachlan, MT. selaku Kepala Dinas dengan No.surat 021/HR-JATIM/VI/2017 belum direspon sampai berita naik cetak. Dalam isi surat tersebut, HR mempertanyakan apa yang menjadi dasar Dachlan mempromosikan Setyo yang jelas-jelas sudah melanggar kode etik ASN seperti yang telah diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. ian
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});