Gubernur Babel Apresiasi Peran OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

PANGKALPINANG, HR — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menerima audiensi dan silaturahmi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang baru, Eko Wijaya, bersama jajaran, di Ruang Kerja Gubernur, Senin (26/1/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi atas peran aktif OJK Perwakilan Babel dalam menjaga stabilitas sistem keuangan daerah dan mendukung program pembangunan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan OJK sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta memperluas akses pembiayaan yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Gubernur.

Hidayat Arsani berharap kepemimpinan OJK Perwakilan Babel yang baru mampu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga kebijakan pengawasan sektor jasa keuangan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala OJK Perwakilan Babel Eko Wijaya mengapresiasi dukungan penuh Gubernur Babel yang dinilainya memiliki komitmen kuat dan respons cepat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Gubernur sangat mendukung penguatan koordinasi lintas sektor. Kami berkomitmen segera melakukan konsolidasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sektor jasa keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung,” kata Eko.

Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko optimistis sinergi tersebut mampu memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan serta mendukung program strategis daerah, khususnya dalam penguatan sektor keuangan, pengembangan usaha, dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa OJK terus memfokuskan perhatian pada penyelarasan lintas sektor dan penanganan berbagai persoalan lembaga jasa keuangan, termasuk pemberantasan pinjaman online ilegal.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK membuka kanal pelaporan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan lembaga jasa keuangan, termasuk dugaan praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *