LANDAK, HR — Temenggung selaku pemangku hak ulayat tanah adat menggugat PT Putra Indotropikal (PT PI) yang diduga telah mengelola kebun kelapa sawit selama sekitar 20 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Tanah adat yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Sungai Kelik, Desa Rasan, dan Desa Mungguk, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Temenggung Desa Sungai Kelik, Sudirman, menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat adat tidak akan tinggal diam dan siap memperjuangkan hak atas tanah adat yang selama ini dikelola PT PI.
“Kami sebagai pemangku hak ulayat akan berjuang bersama masyarakat adat. PT PI sudah puluhan tahun menggarap tanah adat tanpa HGU yang sah,” tegas Sudirman.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat adat berencana menarik kembali lahan yang saat ini dikuasai PT PI. Selanjutnya, lahan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Landak terkait pengelolaan ke depan.
Sudirman juga mengingatkan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) agar tidak menerbitkan HGU PT PI di kemudian hari.
“Jangan sampai BPN/ATR menerbitkan HGU sekarang. Selama kurang lebih 20 tahun masyarakat seolah dibohongi. Di lapangan memang ada patok bertuliskan BPN, tetapi faktanya HGU itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Putra Indotropikal maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengelolaan kebun sawit tanpa HGU tersebut. lp








