PT Surya Gemilang Perkasa Disomasi Pengacara
JAKARTA, HR – Pengacara Roy Riki Gunawan Siregar melakukan somasi terhadap PT Surya Gemilang Perkasa (SGP) terkait dengan tindakan perusahaan yang memotong gaji karyawan setiap bulan, namun dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak disetorkan sejak Januari sampai Desember 2015. Disebutkan, bahwa somasi atau teguran pertama kepada Direktur Utama Yusuf Soerjaputra itu dilayangkan Jumat, 7 Juli 2017, kemarin.
Roy Siregar merupakan kuasa hukum dari 10 orang eks karyawan PT SGP yaitu Ediston Siregar, Dimson Saragih, Robert Edward P Siregar, Monri Hutagalung, Hernawati Pandiangan, Redy Djunaedi, Gemida Sihombing, Pembangunan Sihite, Teguh Sapari, dan Putra Fajar Surya Sitorus menjelaskan, bahwa kliennya tahu bahwa perusahaan tidak menyetorkan dana JHT ketika akan dicairkan.
Disebutkan, sebelum menyampaikan somasi ini, pihaknya telah menempuh cara-cara kekeluargaan dan musyawarah kepada Direksi tertanggal 14 Juni 2017, perihal permohonan pertemuan untuk membicarakan penyelesaian hak-hak eks karyawan PT SGP. Pertemuan hari Rabu, 21 Juni 2017 antara pengacara dengan pihak PT SGP diwakili oleh Retno dan Edi, ternyata perusahaan tetap tidak memberikan solusi dan penyelesaian atas apa yang menjadi hak-hak dari kliennya.
“Perusahaan juga mengakui bahwa telah melakukan pemotongan dana JHT setiap bulannya dari gaji, kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2015 akan tetapi dana dimaksud tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Roy Siregar.
Selain dana JHT, tambahnya, ternyata perusahaan juga telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) setiap bulannya atas gaji yang diterima oleh kliennya. Akan tetapi pihak perusahaan tidak memberikan bukti potong PPh 21 itu.
“Patut dan wajar apabila kami menduga bahwa PPh 21 yang telah dipotong oleh perusahaan tidak disetorkan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat,” lanjutnya.
Apabila ternyata pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan somasi ini, maka untuk memberikan keadilan bagi kliennya, Roy Siregar akan melaporkan tindakan dugaan penggelapan ini untuk diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketika akan dikonfirmasi kepada Direktur Utama PT SGP Yusuf Soerjaputra di Jalan Raya Alternatif Cibubur Km 8, Kawasan Industri Bukaka, Parung Kujang, Cileungsi, Bogor, Jumat (7/7/2017), namun belum berhasil ditemui. Dikatakan seorang petugas jaga, bahwa untuk menemui Yusuf Soerjaputra harus terlebih dahulu melakukan janji. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});