LAMSEL, HR — Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.
Surat edaran tersebut menetapkan UMK Lampung Selatan 2026 sebesar Rp3.219.609 sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
UMK 2026 tercatat meningkat 4,64 persen atau Rp142.618,49 dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan standar upah dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terbaru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak memperoleh upah berdasarkan struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengusaha juga tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun ketentuan tersebut memiliki pengecualian untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. santi








