PONTIANAK, HR — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan upaya paksa dengan menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di Jalan Khatulistiwa No.149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Senin (29/12/2025).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 11.20 WIB dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non-subsidi Tahun Anggaran 2020.
Langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada sektor strategis pelayanan keselamatan pelayaran.
Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis dan menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa berkas dimasukkan ke dalam kotak tersegel untuk kepentingan pembuktian di Kejati Kalbar.
Penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat, serta pendampingan petugas TNI.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik berseragam rompi memasuki gedung utama sejak pagi hari. Aktivitas perkantoran sempat melambat saat tim menyisir ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti dinilai cukup.
“Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses hukum berjalan profesional dan transparan. Publik diminta menunggu hasil penyidikan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, termasuk pada sektor yang jarang tersorot. lp








