SUKABUMI, HR — Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi terkait pengesahan Raperda Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025).
Ayep Zaki menegaskan bahwa penanganan kawasan pemukiman kumuh merupakan kebutuhan mendesak masyarakat dan harus segera dituntaskan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyasar perbaikan kawasan kumuh, tetapi juga berkaitan dengan aspek lingkungan hidup.
“Penanganan kawasan pemukiman kumuh sangat diperlukan masyarakat dan menjadi agenda penting. Bukan hanya kawasan kumuh, tetapi juga lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia mengapresiasi keputusan politik antara eksekutif dan legislatif yang sepakat mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda.
“Sebagai eksekutor, kami berkewajiban menyelesaikan program infrastruktur ini. Terima kasih kepada DPRD yang bergerak cepat menyelesaikan Raperda,” ucapnya.
Setelah disahkan, Perda tersebut akan mulai dijalankan pada tahun 2026. Pemerintah Kota Sukabumi juga menunggu lahirnya produk hukum daerah lainnya sebagai pendukung percepatan pembangunan.
“Kami berharap kekompakan dan sinergi eksekutif–legislatif terus terjaga demi percepatan program pembangunan Kota Sukabumi,” kata Ayep.
Pada tahun ini terdapat 14 Raperda yang masuk pembahasan DPRD. Eksekutif mengajukan tiga Raperda, sementara 11 Raperda berasal dari usulan legislatif.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda (Wanju) menjelaskan bahwa Raperda pemukiman kumuh sebelumnya pernah diusulkan Komisi II sejak tahun lalu, namun sempat tertunda karena SK akademik belum tuntas.
“Karena Perda ini dinilai penting, kami sepakat untuk menyelesaikannya secepatnya. Empat belas Perda yang diputuskan ini juga berangkat dari efisiensi anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tiga Perda merupakan inisiatif masing-masing komisi, dan seluruhnya telah ditetapkan dalam Propemperda.
“Alhamdulillah sudah diketok palu di Propemperda,” tandas Wanju. ida








